Penalti untuk Kontraktor Jalan R3

r3Berdasarkan in­formasi yang di­himpun BOGOR TODAY, Proyek R3 seksi 3 dikelola oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) senilai Rp 21,7 miliar. Ca­paian fisik pada proyek terse­but sampai saat ini baru 45 persen. Batas waktu proyek pembangunan R3 seksi 3 pada 24 Desember 2015 mendatang.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah memanggil se­luruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait ma­salah pembangunan di Kota Bogor. Untuk masalah proyek R3 masuk dalam pembahasan. “Semua harus dikoreksi, sep­erti bagian perencanaan harus lebih matang lagi dalam bertin­dak. Bagian kinerja dari SKPD yang kurang gigih, sekarang akan saya evaluasi semua ba­gian,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pem­bangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bogor, Nana Yudiana, mengatakan, bobot fisik su­dah 45 persen. “Kita cek terus, pengerjaan dilakukan siang dan malam hari secara bergan­tian. Kalaupun nantinya tidak selesai hingga batas akhir kon­trak, kan sudah ada ketentuan, dia (PT Idee Murni Pratama (IMP)) dikenakan sanksi sesuai Pepres 70 Tahun 2012,” ung­kapnya.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Pembangunan jalan R3 di­pastikan gagal total dan tidak dapat dinikmati oleh masyara­kat Bogor. Proyek R3 seksi 3 dipastikan tidak selesai sesuai kontrak. Parahnya lagi, pada tahun 2016 proyek R3 tidak dianggarkan atau dicoret dari program pembangunan Kota Bogor, hal ini dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) 2016 Kota Bogor menjadi seimbang tidak mengalami defisit.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor Teguh Ri­hananto, menjelaskan untuk menutup defisit anggaran ini, dengan cara memangkas dan menghapus program memang tidak dibenarkan. Karena masih ada opsi lain dengan meminjam kepada kas daerah. Ia menegas­kan, namun hal ini tetap dilaku­kan lantaran Pemkot Bogor tidak mau melakukan peminjaman ke kas daerah, jadi tidak ada pilihan lain. Dan pada akhirnya pemangkasan dan penghapusan anggaran itu berdampak ke­pada pengembangan ekonomi kemasyarakatan. “Jika pinjam ke kas daerah sangat beresiko. Akhirnya pemerintah lebih sele­ktif dalam merasionalisasikan program-programnya. Mulai dari Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pro­gram skala prioritas, atau pro­gram rencana strategis (Renstra) setiap dinas,” bebernya.

BACA JUGA :  Huawei MatePad Mini Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Ringkas Berfitur Premium Siap Tantang iPad Mini

“Pemkot Bogor juga harus memahami jika mengadalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah tidak bisa. Karena sudah ada judulnya,” tambahnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================