BOGOR TODAYÂ – Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengedarkan perÂingatan tertulis ketiga bagi angÂkutan kota (angkot) yang belum berbadan hukum. Hingga Senin (21/12/2015), terdata sebanyak 895 angkot di Kota Bogor belum memiliki badan hukum.
“Secara tertulis kami telah memberikan peringatan ketiga bagi para angkot yang belum memilki badan hukum,†ujar KeÂpala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo, Selasa (22/12/2015).
Ia mengatakan, masih ada angkot yang belum mau beruÂpaya untuk daftar ulang atas nama badan hukum. PadaÂhal, sosialisasi dan sejumlah peringatan telah dikeluarkan oleh DLLAJ.
Achsin memerinci, dalam surat peringatan ketiga berÂnomor 551.21/1541-Angk terÂtanggal 17 November 2015 dijelaskan beberapa poin seÂbagai tindak lanjut dari surat no.551.21.1021-Angk tanggal 15 Oktober 2015.
Disebutkan, angkot yang beÂlum mendaftar ulang atas nama badan hukum wajib melakukan daftar ulang atau her-registrasi izin trayek terhitung 30 hari kalÂender sejak surat peringatan keÂtiga diterbitkan.
Jika tak ada respons dalam jangka waktu tersebut, DLLAJ terpaksa menjatuhkan sanksi adÂministratif sesuai ketentuan peÂrundang-undangan. Achsin berÂharap, para pemilik angkot yang belum berbadan hukum bisa segera melakukan daftar ulang atas nama perusahaan berbadan hukum. “Karena hal ini adalah amanah UU No.22 Tahun 2009 dan regulasi lainnya yang semaÂta-mata demi kebaikan semua pihak,†katanya.
(Yuska Apitya)