PROYEK pembangunan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang dikerjakan PT Idee Murni Pratama diperpanjang awal Februari 2016 mendatang. Realisasi pengerjaan fisik proyek hingga kini masih jauh dari ekspektasi target. Tak kurang dari 70 persen, proyek ini baru dikerjakan. Balaikota Bogor menganalisa ada kejanggalan dalam pengawasan pelaksanaan proyek ini. Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) proyek R3, Nana Yudiana, kini disorot Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Nana yang kini menÂjadi Kabid Pembangunan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor terancam terkena mutasi. “Kita akan lihat kesalahan dalam pembangunan ini apakah dari pihak kontrakÂtor atau salah dari birokrasinya. Nanti akan terlihat siapa yang laÂlai dalam pembangunan R3 seksi 3 ini,†tegasnya.
Politikus PAN itu, menjelasÂkan, tersendatnya pembangunan jalan R3 karena ada sejumlah permasalahan, penyelesaian fisik dan pembebasan tanah. Ia menegaskan, bagian pengawasan dan pembebasan lahan harus lebÂih optimal dalam bekerja.
“Pada intinya semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang proses serapannya tidak maksimal pasti ada catatan khuÂsus,†ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, membeberkan, jika suÂdah habis masa kontrak, sudah semestinya, kontraktor diblackÂlist dan tidak bisa mengerjakan proyek selama 2 tahun di seluruh Indonesia. “Jika sudah menyalahi aturan putus kontrak dan blacklist agar tidak bisa mengikuti lelang di Indonesia selama 2 tahun. PPK (Pejabat Pemegang Komitmen) juga harus bertanggungjawab. Harus teÂgas, jangan setengah hati meÂnindak,†ungkapÂnya, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Politikus PDI-P itu, mengaku, lemahnya sistem pengawasan dalam pembangunan di Kota Bogor harus terus direformasi. “Gimana pembangunan di Kota Bogor mau benar, jika sistem membangunnya masih ambuÂradul,†ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TODAY, Proyek ini menghubungkan Parung BanÂteng dengan Bendung Katulampa dengan luas 1.400 meter, nilai pagunya sebesar Rp 16,6 miliar. Deadline jatuh tempo pengerjaanÂnya adalah 24 Desember 2015. Pantauan di lokasi, proyek ini baru tergarap 65 persen.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Republik IndoneÂsia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah. Pasal 7 menyeÂbutkan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna AnggaÂran (PA) / Kuasa Pengguna AngÂgaran (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Dikonfirmasi, PPK Proyek R3, Nana Yudiana, mengakui jika proyek R3 terancam gagal. “Tapi ada perpanjangan waktu yang kita berikan yakni 50 hari. Jika dalam tempo ini tidak beres ya blacklist. Denda penalti dan jamÂinan pelaksanaan harus dibayar ke kas daerah,†kata dia.
Nana juga mengakui, bahwa kesalahan terbesar bukan pada kontraktor saja. “Ya, banyak kenÂdala teknisnya. Kami sudah koorÂdinasi dengan kejari dan polres. Silahkan cek jika memang ada sesuatu yang janggal dalam realÂisasi anggaran,†kata dia.