Kejari Audit Proyek Jalan R3

R3TIM Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, tengah mengaudit proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 3 yang dikerjakan kontraktor PT. Idee Murni Pratama (IMP) telah habis masa kontraknya. TP4D akan mengkrosscek data dari pembangunan proyek R3 seksi 3.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Proyek yang meng­hubungkan Parung Banteng dengan Bendung Katulam­pa dengan luas 1.400 meter, nilai pagunya sebesar Rp 16,6 miliar ini jatuh tempo dan belum rampung. Pantauan di lokasi, proyek ini baru tergarap 65 persen ban­gunan fisik.

Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mengatakan, pi­haknya saat ini tengah melaku­kan pengawasan dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan fisik yang ada di Kota Bogor. Ia membeber­kan, untuk proyek R3 seksi 3 pihaknya akan melakukan pen­dataan terlebih dahulu terhadap satuan dinas yang terlibat.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

“Untuk batas waktu yang telah berakhir di proyek R3 seksi 3, kita akan mengkroscek capaian akhir pembangunan tersebut. Apalagi pemban­gunan fisik yang kegiatannya dibatasi oleh waktu pemban­gunan, dan harus diselesaikan pada 2015 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komi­si C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, un­tuk proyek R34 seksi 3, sudah jelas-jelas molor dari deadline yang ditentukan. Meskipun diberi 50 hari untuk meny­elesaikan, seharusnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, sebagai satuan perangkat ker­janya, dapat bertindak cepat.

“Jika tidak mampu tersele­saikan selama 50 hari, kare­na baru 45 persen capaian fisiknya. Yaa putus kontrak saja, dan blacklist kontrak­tornya,” kata dia. “Semua sektor harus dievaluasi dalam proyek R3 seksi 3, khususnya bagian pengawasan dan pem­bebasan lahan, “ tambahnya.

BACA JUGA :  Sambut Liburan Sekolah, Swiss-Belresort Dago Bandung Luncurkan Program SBEC Juniors dan Maskot Baru 'Bella

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyebutkan untuk pe­mutusan kontrak secara sepi­hak oleh PPK dibenarkan, apa­bila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kontrak, pe­nyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalai­annya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan peker­jaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalen­der sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyele­saikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau me­kanisme yang telah ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kon­trak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan ten­tang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelak­sanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================