BOGOR TODAYÂ – Dinas Lalu Lintas AngÂkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor bersama Polisi, TNI dan Detasemen polisi Militer (Dempom) Kota Bogor, menggelar raÂzia terhadap kendaraan yang masuk ke Terminal Baranangsiang Kota Bogor, keÂmarin. Dari operasi, petugas gabungan mengamankan sedikitnya 84 bus bermaÂsalah administrasi.
Puluhan kendaraan yang ditilang itu diantaranya, kategori bus Antar Kota AnÂtar Provinsi (AKAP) maupun bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta miniÂbus L300. Mayoritas kendaraan yang terÂjaring razia lantaran melakukan pelangÂgaran, diantaranya masalah surat surat seperti izin trayek yang tidak sesuai, izin KIR yang sudah habis dan surat kelengÂkapan lainnya. Kegiatan operasi ini rutin dilakukan guna mempersiapkan dalam menghadapi libur malam Tahun Baru 2016.
Kasi Daltib DLLAJ Kota Bogor, EmÂpar Suparta mengatakan, dalam operasi ini pihaknya mendapati berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan. Seperti, trayek mati atau izinnya belum diperÂpanjang, kondisi bus yang tak layak jaÂlan, dan buku uji KIR sudah habis.
“Soal buku uji habis jadi kendala tersendiri karena kebanyakan bus bus ini ngurus KIR di Jakarta, jadi kita lakuÂkan tilang saja,†ujarnya Empar juga menjelaskan, dalam razia ini, petugas selain memeriksa kelengkapan surat-surat dan perizinan, juga mengecek kondisi fisik kendaraan apakah layak jalan. Kendaraan bus yang tidak layak itu seperti ban gundul, ban vulkanisir, rem blong, dan sejenisnya. “Bila tidak layak maka selain ditilang juga dilarang beroperasi. Kita arahkan supaya segera dimasukan kedalam bengkel,†beberÂnya.
Menurut Empar, razia tersebut sebÂetulnya rutin dilakukan guna memberiÂkan kenyamanan terhadap penumpang yang akan menggunakan kendaraan umum yang ada di Terminal BaranangÂsiang. “dalam operasi ini, nantinya ada tindak lanjut dari pimpinan kami keÂpada perusahaan yang kendaraannya melakukan pelanggaran,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)