Untitled-11PENETAPAN Perda Tarif Layanan Kesehatan untuk menjaring masyarakat Kabupaten Bogor menjadi peserta BPJS Kesehatan, memang menjadi tujuan utama.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Namun selain itu, kenaikan tarif juga menjadi alasan atau strategi dari RSUD agar pasien cepat pulang. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama RSUD Leuwiliang, drg Wiwik Wahyuningsih.

Ia mengatakan adanya kenaikan ta­rif ini juga untuk meningkatkan pelay­anan mutu di kelas III. Selama ini, kata dia, jika berbicara mutu hanya ada di non kelas III.

“Ya seperti standar pelayanan. Se­lama ini kan penetapannya dari VIP tu­run ke kelas III. Nah kalau ada perda ini, standarnya mulai dari kelas III naik ke VIP,” kata Wiwik saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).

Ia pun tidak khawatir dengan larin­ya pasien ke rumah sakit swasta. “Justru ini menjadi peluang untuk rumah sakit daerah meningkatkan pelayanannya. Kelayakan itu menjadi dasar, nah itulah yang dikembangkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Mantan Dirut RSUD Cibinong ini menjelaskan, jika pelayanan kelas III meningkat atau ditingkatkan, mampu mempercepat proses penyembuhan dan pasien bisa pulang lebih cepat dan fasili­tas bisa digunakan pasien berikutnya.

“Kan selama ini ada istilah ‘ada har­ga ada barang’. Nah, itu jadi hak pasien yang harus terpenuhi. Kan kalau proses perawatan mereka lebih cepat, kami di RSUD Leuwiliang pun bisa menampung lebih banyak pasien,” tegasnya.

Ini juga, lanjutnya, mengurangi kasus pasien dirujuk dengan alasan pe­nuh atau tidak adanya kamar perawa­tan. “Kan kami jadinya bisa mengguna­kan perabotan kesehatan untuk pasien lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tarif Yankes, Egi Gu­nadhi Wibhawa menjamin harga yang ditetapkan dalam perda untuk me­nyesuaikan dengan RSUD lain yang ada di Indonesia setelah sebelumnya mel­akukan uji banding.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Politisi PDI Perjuangan ini menam­bahkan, penyesuaian tarif ini hanya berlaku pada pasien yang belum me­miliki Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Berlakunya juga hanya saat pendaf­taran saja. Pasien yang sudah memiliki BPJS juga tidak terdampak,” lanjutnya.

Menurutnya penyesuaian tarif lay­anan kesehatan tidak berarti semuanya naik. Hasil pembahasan Pansus, kata dia, ada sejumlah layanan seperti tarif bedah subspesialis Onkologi, Digestif dan Fetomaternal dan pelayanan visum et repertum yang justru mengalami penurunan dibandingkan dengan tarif yang diajukan oleh pemerintah.

“Misalnya operasi sedang yang tadinya Rp 5,5 juta, turun jadi Rp 5,4 juta,” katanya.

Contah lainnya, pelayanan gali kubur yang sebelumnya Rp 1,5 juta tu­run jadi Rp 1.450.000. “Kita berharap tarif yang telah disesuaikan bisa mem­buat pelayanan kesehatan bisa lebih baik,” katanya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================