BOGOR TODAYÂ – Pengamat hukum UniÂversitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor, Muhammad Mihradi menilai DPRD Kota Bogor lamban menyelesaikan masalah anÂgket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Seharusnya unsur pimpinan DPRD Kota Bogor, dapat bertinÂdak cepat untuk menyelesaikan perkara angket yang baru pertama kalinya terjadi di Kota Bogor.
“Pimpinan DPRD Kota Bogor harÂus tegas dalam menindak lanjuti anÂgket untuk Wakil Walikota Bogor. DPRD Kota Bogor, harus membeÂberkan kepada masyarakat, kareÂna masyarakat terus mendesak masalah ini agar cepat selesai,†Kata Mihradi.
Dosen Hukum Administrasi Negara itu, mengatakan, unsur pimpinan DPRD Kota Bogor janÂgan menunda-nunda masalah ini. Ini merupakan sejarah di Kota Bogor, karena angket baru pertama kalinya dilakukan DPRD Kota Bogor, maka muara perkara angket untuk Wakil Walikota Bogor harus jelas dan diÂbeberkan kepada masyarakat Bogor.
Ia menambahkan, seharusnya dengan momen seperti ini, pimpinan DPRD Kota Bogor harus tegas dan bertindak, sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan Panitia Angket DPRD Kota Bogor, dan telah menyatakan bersalah Usmar Hariman dalam menyalahi prosedur lelang. “Untuk masalah yang menimpa Usmar Hariman, menurut saya itu bersifat pelanggaran adÂminsitratif. Bisa juga Wakil Walikota Bogor itu mendapat teguran dari Walikota, PemÂprov juga Kemendagri. Yang jelas surat re komenÂdasi angket ada di unsur pimpinan DPRD Kota Bogor,†ungkapnya.
Merujuk pada poin hukum “MenyalahÂgunakan Kewenangan atau Abuse of PowÂer†dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan†yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “deÂtourment de pouvoirâ€.
Sejauh ini, Panitia Angket DPRD Kota Bogor telah menyerahkan haÂsil penyelidikan terhadap Usmar Hariman. Panitia ini, menyatakan orang nomor dua di Balai Kota Bogor itu, bersalah lantaran meÂnyalahi prosedur dalam surat disposi yang dikeluarkan Wakil Walikota Bogor dalam perkara lelang pada Unit Layanan PenÂgadaan (ULP) Kota Bogor.
Terpisah, Koordinator Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), BenÂninu Argobie, membeberkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunÂjung ke DPRD Kota Bogor, untuk menanÂyakan kepastian hukum Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman akan dibawa keÂmana. “Bola angket untuk Usmar Hariman ada dipimpinan DPRD Kota Bogor. Kita butuh pemimpin yang tegas dan berani, katakan salah jika salah dan katakan benar jika benar. DPRD jangan main-main denÂgan amanah rakyatnya,†tegasnya.
(Rizky Dewantara)