Untitled-14PEMANGKASAN penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) disesali Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Ia baru mengetahui hal ini setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 disahkan, Senin (30/11/2015) lalu. “Idealnya untuk mene­kan defisit, yang jadi pilihan untuk dipangkas jangan program untuk kepentingan rakyat miskin, apalagi masih banyak rakyatnya yang ting­gal di rumah kurang layak,” tegas Wasto, Rabu (2/12/2015).

Kesejahteraan masyarakat men­jadi leading sector Komisi IV, dan Wasto menginginkan janji Kepala Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bupati Bo­gor memenuhi janji untuk mengang­garkan program ini dalam APBD Pe­rubahan.

“Lho iya harus dilakukan, tapi saya harap percepatan pengentasan kemiskinan juga dibantu dari pro­gram-program CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor,” tam­bahnya.

Sementara Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengungkapkan hal senada dengan Wasto, jika menekan defisit jangan mengorbankan rakyat mis­kin. Namun, anggaran sektor lain yang harus dikurangi atau ditunda.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Seperti pembangunan gedung baru, perjalanan dinas dan kunjun­gan kerja pejabat maupun anggota DPRD,” tukasnya.

Menurutnya, kebijakan yang di­ambil para petinggi di Pemerintahan Kabupaten Bogor itu bisa digugat se­cara class action ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Warga yang keberatan atau merasa dirugikan dengan kebijakan yang diambil eksekutif dan legislatif, bisa mengajukan gugatan ke PTUN, sebab APBD yang disahkan itu meru­pakan produk pejabat tata usaha ne­gara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan, kebijakan memangkas kuota peneri­ma program RTLH ini sama artinya Pemerintah Kabupaten Bogor mel­akukan pembangkangan terhadap pemerintah pusat.

“Presiden kan berulang kali mengingatkan agar anggaran be­lanja untuk menekan jumlah rakyat miskin mendapatkan skala prioritas. Nah yang terjadi di Kabupaten Bogor kontra produktif dengan politik ang­garan yang dicanangkan pemerintah pusat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Setidaknya 32.000 rumah di Ka­bupaten Bogor masih berstatus tidak layak huni (Rutilahu) yang tersebar di 40 kecamatan. Tidak cukupnya ketersediaan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) untuk menanggulanginya.

Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bo­gor, Lita Ismu mengungkapkan, di tahun 2015 ini, pihaknya menarget­kan merehabilitasi 10.000. Sedangkan sejak tahun 2013, DTBP telah merehabilitasi 32.000 rutilahi dari total 85.000 yang rusak berat.

“Target kami, 2018 nanti Kabu­paten Bogor sudah tidak ada ruti­lahu lagi. Khusus untuk tahun ini, kami targetkan 10.000 rumah sele­sai direhabilitasi. Ketersediaan dana dari APBD juga salah satu kendala mengapa pemberantasan rutilahu ini sedikit lamban,” ungkap Lita.

(Intennadya)

============================================================
============================================================
============================================================