BOGOR, Today – Anak-anak Indonesia telah terpapar asap rokok sejak mereka kecil. Mu­dah terlihatnya para perokok di lingkungan sekitar dan gen­carnya iklan rokok, mendo­rong mereka kemudian men­jadi perokok aktif.

Global Youth Tobacco Survey 2014 menunjukkan, 20,3 persen anak umur 13-15 tahun atau usia sekolah menengah pertama (SMP) sudah jadi perokok aktif. Jumlah itu setara 36,2 persen anak lelaki dan 4,3 persen anak perempuan. Sebagian besar di antaranya terpapar rokok di rumah ataupun tempat umum.

Sifat adiksi rokok membuat anak sulit berhenti merokok. Karena itu, sesuai Riset Kesehat­an Dasar 2013, kian bertambah umur, makin tinggi prevalensi perokok. Pada 2013, 65 juta atau 28 persen orang Indonesia merokok, terbesar ketiga di du­nia setelah Tiongkok dan India.

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementeri­an Kesehatan Lily S Sulistyowati, dalam inisiasi program Generasi Kreatif: Penggerak Nusantara di Jakarta, Kamis (17/12/2015), men­gatakan, tingginya prevalensi perokok harus jadi perhatian. Pengendalian tembakau perlu jadi prioritas kesehatan nasi­onal karena buruknya dampak rokok.

Kemenkes berupaya men­gatasi hal itu, tapi dukungan kementerian lain amat minim karena pertentangan kepent­ingan kesehatan dan industri. Hal itu diperparah masifnya iklan dan dukungan industri rokok pada kegiatan yang meli­batkan remaja.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes Soewarta Kosen me­nyebut kerugian akibat rokok 2013 Rp 378,75 triliun. Rincian­nya, pembelian rokok Rp 138 triliun; hilangnya produktivitas karena sakit, disabilitas, dan kematian prematur usia Rp 235,4 triliun; serta biaya bero­bat akibat penyakit terkait ro­kok Rp 5,35 triliun.

“Jumlah itu 3,7 kali lebih besar daripada cukai tem­bakau yang diperoleh negara di tahun sama, Rp 103,02 trili­un,” ujarnya.

Kawasan Tanpa Rokok

Sekolah termasuk kawasan tanpa rokok. Meski demikian, Kepala Bidang SMP Dinas Pen­didikan DKI Jakarta Tadju­din Nur mengakui masih ada orang merokok di lingkungan sekolah, baik itu guru, penja­ga keamanan, maupun petu­gas kebersihan. Namun, guru yang merokok di sekolah tak bisa diberi tugas tambahan se­bagai kepala sekolah.

Meski sekolah aman, pa­paran rokok jauh lebih masif ada di luar sekolah dan sulit dikendalikan. Kawasan tanpa rokok (KTR) di luar sekolah ada di angkutan umum, fasili­tas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, kantor, dan tempat umum lain yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Pen­gendalian Penyakit Kronik dan Degeneratif Kemenkes There­sia Sandra, di Kuta, Bali, men­gatakan, 195 daerah punya regu­lasi KTR, tetapi baru 60 daerah di antaranya yang aturannya berupa peraturan daerah. Si­sanya masih berupa peraturan bupati atau peraturan wali kota. “Kami dorong aturan KTR ber­bentuk perda,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

Meski ada aturan KTR, tingkat kepatuhannya di se­jumlah daerah rendah. Penga­wasan Smoke Free Jakarta ber­sama Pemerintah DKI Jakarta menunjukkan, rata-rata tingkat kepatuhan KTR di Jakarta 45 persen.

Jakarta Barat jadi daerah dengan kepatuhan tertinggi, sedangkan terendah di Jakarta Timur. “Kepatuhan terendah ada di mal, restoran, dan ho­tel,” kata Koordinator SFJ Ber­nadette Fellarika Nusarrivera.

Di Kota Bogor, kepatuhan aturan KTR turun karena berkurangnya frekuensi pen­indakan pelanggaran KTR yang masuk tindak pidana ringan. Pada Maret 2012, kepatuhan 81 persen, dan Juli berikut tinggal 68 persen. Jika semula penindakan sebulan sekali, bulan berikutnya tak dilakukan sama sekali.

“Jika penegakan pidana turun, inspeksi mendadak di KTR jadi alternatif mening­katkan kepatuhan,” kata Staf Pengawasan dan Evaluasi No Tobacco Community Kota Bo­gor Bambang Priyono.

Menurut Koordinator Pen­gendalian Tembakau Pusaka Indonesia Medan OK Syah­putra Harianda, lembaganya mengembangkan aplikasi Lapor KTR yang bisa diunduh lewat Android atau iOS. Den­gan aplikasi itu, warga bisa melaporkan pelanggaran KTR kepada pemerintah sehingga kepatuhan KTR di Medan yang 20 persen bisa naik.

(Yuska Apitya/*)

============================================================
============================================================
============================================================