pedestrianBOGOR TODAY - Kondisi jalur pelajan kaki atau disebut juga zona pendestrian di Kota Bo­gor, hingga saat ini memang mengalami kemajuan. Namun dalam sisi keamanan, kesela­matan dan kenyamanan masih jauh untuk diciptakan oleh Pemkot Bogor.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Bogor (KPKB), Dayan Ayuk Allo, mengatakan, tolak ukur untuk mengetahui pendes­trian itu layak atau tidak bagi masyarakat, ada dipengguna jalan yang memiliki keterba­tasan, seperti anak-anak, lan­jut usia (lansia) dan disabilitas. “Jika pendestrian ini layak bagi mereka otomatis layak bagi kaum yang beruntung. Selain itu, dari aspek kenyamanan dan keindahan juga akan me­nentukan wajah kota,” kata dia, seusai acara penyerahan pendestrian award, di Taman Topi, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Dayan juga menjelaskan, KPKB sendiri dibentuk untuk terus mendorong unsur masyarakat, agar mengingatkan bahwa per­lunya pendestrian yang layak untuk kota seperti Kota Bogor yang menjadi prioritas. Ia me­nambahkan, melihat pengguna pendestrian hanya sebagian kecil yang menyadari haknya akan pendestrian yang layak. Mungkin hal ini terjadi, lanta­ran masyarakat sebelumnya ti­dak dilayani sehingga tidak tahu akan haknya dari pendestrian itu sendiri.

“Maka KPKB saat ini beru­saha menyadarkan hak-hak ma­syarakat pengguna pedestirian, untuk lebih memperhatikan ke­bersihan dan kenyamanan sesa­ma pengguna zona pedestrian. Jika ada kejanggalan tinggal dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Dayan juga membeberkan, dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan An­gkutan Jalan, menyebutkan, bila ada kecelakaan yang mengor­bankan pejalan kaki, maka pihak yang bertanggungjawab adalah yang menimbulkan gangguan pejalan kaki. “Jika ada padagang yang menyerobot 100 persen jalur pendestrian, menyebabkan pejalan kaki harus ke jalur jalan, pedagang yang bertanggung jaw­ab,” tegasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Menurut Dayan, ada tang­gungjawab juga dari pihak penge­lola jalan, yaitu pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjaga pendestrian agar tetap bisa digu­nakan dengan baik. Apalagi ada kendaraan yang memamfaatkan jalur pendestrian, itu sudah tidak ada toleransi lagi.

“Dalam hirarki lalu lintas, pendestrian itu paling utama, kemudian pesepeda, angkutan umum, terakhir kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================