angkotBOGOR TODAY – Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengedarkan per­ingatan tertulis ketiga bagi ang­kutan kota (angkot) yang belum berbadan hukum. Hingga Senin (21/12/2015), terdata sebanyak 895 angkot di Kota Bogor belum memiliki badan hukum.

“Secara tertulis kami telah memberikan peringatan ketiga bagi para angkot yang belum memilki badan hukum,” ujar Ke­pala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo, Selasa (22/12/2015).

Ia mengatakan, masih ada angkot yang belum mau beru­paya untuk daftar ulang atas nama badan hukum. Pada­hal, sosialisasi dan sejumlah peringatan telah dikeluarkan oleh DLLAJ.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Achsin memerinci, dalam surat peringatan ketiga ber­nomor 551.21/1541-Angk ter­tanggal 17 November 2015 dijelaskan beberapa poin se­bagai tindak lanjut dari surat no.551.21.1021-Angk tanggal 15 Oktober 2015.

Disebutkan, angkot yang be­lum mendaftar ulang atas nama badan hukum wajib melakukan daftar ulang atau her-registrasi izin trayek terhitung 30 hari kal­ender sejak surat peringatan ke­tiga diterbitkan.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Jika tak ada respons dalam jangka waktu tersebut, DLLAJ terpaksa menjatuhkan sanksi ad­ministratif sesuai ketentuan pe­rundang-undangan. Achsin ber­harap, para pemilik angkot yang belum berbadan hukum bisa segera melakukan daftar ulang atas nama perusahaan berbadan hukum. “Karena hal ini adalah amanah UU No.22 Tahun 2009 dan regulasi lainnya yang sema­ta-mata demi kebaikan semua pihak,” katanya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================