Untitled-9Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor untuk tegas terhadap perilaku etika para anggota DPRD Kota Bogor.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Sebelumnya, ada dua anggota DPRD Kota Bogor yang dil­aporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) , diantaranya Raden Kosasih Saputra, poli­tikus PAN dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa dan Bambang Dwi Wa­hyono, anggota DRPD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat dilaporkan oleh warga Bogor yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), terkait tin­dakan tidak disiplin salah satu anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu.

Direktur Kopel Indonesia, Syamsu­din Alimsyah menegaskan, BK DPRD Kota Bogor itu, ibarat polisi bagi ang­gota DPRD, jadi peran BK ini harus menjunjung tinggi peraturan yang ber­laku. Ia menambahkan, BK itu diben­tuk dalam rangka menjaga integritas DPRD Kota Bogor. “BK itu bekerja un­tuk mengawasi anggota DPRD, terma­suk absensi kehadiran anggota DPRD,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

Syamsudin juga menjelaskan, ling­kup kerja BK DPRD termasuk atas lapo­ran masyarakat yang melaporkan ang­gota DPRD jika tersandung masalah, maka BK harus menindak hasil lapo­ran dari masyarakat tersebut. Jika ada salah satu anggota DPRD yang dilapor­kan seperti Bambang Dwi Wahyono dari Fraksi Demokrat, sudah menjadi keharusan bagi BK untuk memproses laporan tersebut. “Anggota DPRD yang 6 kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan maka harus diproses un­tuk diberhentikan sebagai anggota DPRD,” terangnya.

Menurut Syamsudin, BK harus bekerja optimal dalam menelusuri laporan yang diberikan oleh masyara­kat, terhadap Bambang Dwi Wahyono, untuk membuktikan laporan tersebut. Ia membeberkan, penelusuran yang di­lakukan BK harus secara terbuka dilaku­kan, bila mana terbukti melanggar etik maka sanksi terberat adalah diberhenti­kan. “Jika memang terbukti sanksi ter­berat harus diberikan kepada anggota DPRD yang nakal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Balkot Ramadan Fest 2024 Digelar 1-5 April, Ada Bazar Pangan Murah Hingga Penukaran Uang

Ketua BK DPRD Kota Bogor, Andy Surya Wijaya, mengatakan, bahwa pi­haknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Balegda, Bambang Dwi Wahyono dan Raden Kosasih Saputra.

Kosasih dilaporkan sejumlah ma­syarakat dan pengusaha rental mobil atas dugaan penggelapan. Sementara, Bambang dilaporkan melakukan tin­dakan tidak disiplin di rapat Paripurna dan dugaan kongkalikong dengan ba­gian hukum soal pembiayaan naskah akademik untuk Raperda. “Mengenai hal ini masih dalam proses pengumpu­lan bukti dan fakta di lapangan, kita ti­dak bisa bertindak jika tanpa bukti dan fakta yang kuat,” ungkapnya.

(inten/nadya)

============================================================
============================================================
============================================================