Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor untuk tegas terhadap perilaku etika para anggota DPRD Kota Bogor.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Sebelumnya, ada dua anggota DPRD Kota Bogor yang dilÂaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) , diantaranya Raden Kosasih Saputra, poliÂtikus PAN dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa dan Bambang Dwi WaÂhyono, anggota DRPD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat dilaporkan oleh warga Bogor yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), terkait tinÂdakan tidak disiplin salah satu anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu.
Direktur Kopel Indonesia, SyamsuÂdin Alimsyah menegaskan, BK DPRD Kota Bogor itu, ibarat polisi bagi angÂgota DPRD, jadi peran BK ini harus menjunjung tinggi peraturan yang berÂlaku. Ia menambahkan, BK itu dibenÂtuk dalam rangka menjaga integritas DPRD Kota Bogor. “BK itu bekerja unÂtuk mengawasi anggota DPRD, termaÂsuk absensi kehadiran anggota DPRD,†ungkapnya.
Syamsudin juga menjelaskan, lingÂkup kerja BK DPRD termasuk atas lapoÂran masyarakat yang melaporkan angÂgota DPRD jika tersandung masalah, maka BK harus menindak hasil lapoÂran dari masyarakat tersebut. Jika ada salah satu anggota DPRD yang dilaporÂkan seperti Bambang Dwi Wahyono dari Fraksi Demokrat, sudah menjadi keharusan bagi BK untuk memproses laporan tersebut. “Anggota DPRD yang 6 kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan maka harus diproses unÂtuk diberhentikan sebagai anggota DPRD,†terangnya.
Menurut Syamsudin, BK harus bekerja optimal dalam menelusuri laporan yang diberikan oleh masyaraÂkat, terhadap Bambang Dwi Wahyono, untuk membuktikan laporan tersebut. Ia membeberkan, penelusuran yang diÂlakukan BK harus secara terbuka dilakuÂkan, bila mana terbukti melanggar etik maka sanksi terberat adalah diberhentiÂkan. “Jika memang terbukti sanksi terÂberat harus diberikan kepada anggota DPRD yang nakal,†tegasnya.
Ketua BK DPRD Kota Bogor, Andy Surya Wijaya, mengatakan, bahwa piÂhaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Balegda, Bambang Dwi Wahyono dan Raden Kosasih Saputra.
Kosasih dilaporkan sejumlah maÂsyarakat dan pengusaha rental mobil atas dugaan penggelapan. Sementara, Bambang dilaporkan melakukan tinÂdakan tidak disiplin di rapat Paripurna dan dugaan kongkalikong dengan baÂgian hukum soal pembiayaan naskah akademik untuk Raperda. “Mengenai hal ini masih dalam proses pengumpuÂlan bukti dan fakta di lapangan, kita tiÂdak bisa bertindak jika tanpa bukti dan fakta yang kuat,†ungkapnya.
(inten/nadya)