Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Yakni, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Keduanya akan menangani sengketa di sektor asuransi dan pasar modal.
Oleh : YUSKA APITYA
[email protected]
KUSUMANINGTUTI S Soetiono, Anggota DeÂwan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan KonÂsumen mengatakan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga penyÂelesaian sengketa yang sudah ada sebelumnya, namun ditunjuk sebÂagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk konsumen yang tiÂdak puas terhadap penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“BMAI dan BAPMI memang lemÂbaga yang sudah ada ya, namun ada perluasan peranan setelah kami tunÂjuk sebagai lembaga alternatif penyÂelesaian sengketa. Keduanya tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga ajudikasi dan arbitrase. Nilai yang disengketakan juga naik dari di bawah Rp 500 juta menjadi di atas itu,†ujarnya, Kamis (3/12/2015).