mukaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Yakni, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Keduanya akan menangani sengketa di sektor asuransi dan pasar modal.

Oleh : YUSKA APITYA
[email protected]

KUSUMANINGTUTI S Soetiono, Anggota De­wan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Kon­sumen mengatakan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga peny­elesaian sengketa yang sudah ada sebelumnya, namun ditunjuk seb­agai lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk konsumen yang ti­dak puas terhadap penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“BMAI dan BAPMI memang lem­baga yang sudah ada ya, namun ada perluasan peranan setelah kami tun­juk sebagai lembaga alternatif peny­elesaian sengketa. Keduanya tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga ajudikasi dan arbitrase. Nilai yang disengketakan juga naik dari di bawah Rp 500 juta menjadi di atas itu,” ujarnya, Kamis (3/12/2015).

============================================================
============================================================
============================================================