Untitled-2KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kota dan Kabupaten Bogor menjadi zona rawan korupsi di Jawa Barat. Masyarakat Bogor tercatat sebagai pelapor terbanyak pengaduan kasus tindak pidana korupsi. Modusnya beragam, mulai dari dugaan penyelewenangan anggaran (mark up), pungutan liar hingga penggunaan dana yang bersifat fiktif.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Data tersebut mencuat di acara Semiloka Koordinasi dan Su­pervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang diselengga­rakan KPK dan Badan Penga­wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah I, di Green Room Balaikota Bogor, Kamis (3/11/2015).

Dalam presentasinya, KPK membeber­kan bahwa sepanjang tahun 2015 pihaknya menerima 1.834 pengaduan dari masyara­kat Jawa Barat. 343 laporan diantaranya ma­suk dalam tahapan telaah. Sementara, 25 laporan dikembalikan ke instansi yang ber­wenang yakni Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, MA dan Bawasda. Sementara, 1.487 laporan tidak ditindaklanjuti karena bersifat laporan kaleng atau tanpa identitas pelapor.

Kepala Satuan Pengawas (Kasat­gas) Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, Bogor masuk zona merah kasus tipikor. “Bogor termasuk daerah dengan pengaduan korupsi terbanyak,” ka­tanya.

Asep juga menegaskan, potensi paling tinggi yang dipelototi oleh KPK di Bogor adalah kebocoran pajak dan maraknya pungutan liar dari perizinan.

Ia juga menegaskan, tahun ini kegiatan Korsupgah difokuskan untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan, dan Belan­ja Daerah (APBD), sesuai dengan perundang-undangan yang ber­laku. Selain itu mengindentifikasi berbagai persoalan, resiko dan pe­nyebab pada APBD, sehingga bisa menurunkan potensi tingkat ko­rupsi serta perbaikan sistem pen­gendalian internal atas pengelolaan APBD. “Kegiatan Korsupgah akan memantau dan mengevaluasi pada tiga hal utama, yaitu tindak lanjut hasil Korsupgah pada tahun 2014 di APBD 2014 – 2015 mulai dari per­encanaan dan penganggaran,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Avanza di Garut Tabrak Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas

Dengan lima kewenangan yang diberikan kepada KPK, lanjut Asep, ada dua tugas besar yang harus di­lakukan yaitu pencegahan dan pem­berantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk membantu KPK dalam pelak­sanaan kedua tugas tersebut. ‘’Saya tegaskan, jadikanlah diri kita seb­agai solusi pencegahan korupsi, bu­kan bagian dari masalah korupsi,’’ lanjutnya.

Audit Pendapatan

Dalam perbincangan dengan Bogor Today, Asep menjelaskan bahwa KPK tengah menyiapkan mekanisme baru untuk mendeteksi praktik korupsi di seluruh daerah di Indonesia. Caranya dengan men­gaudit potensi pendapatan. ‘’Sela­ma ini yang diauditkan pengeluaran dari dana APBD,’’ katanya.

Ke depan, potensi pendapa­tan di masing-masing daerah akan diaudit. Di suatu kota atau kabu­paten, akan dilihat berapa potensi pendapatannya, misalnya dari sektor reklame tahun ini. Untuk sebuah kota seperti Kota Bogor, potensi pendapatan reklamenya bisa di atas Rp 40 miliar. Tetapi, fak­tanya pendapatan dari sektor pajak reklame hanya dipatok Rp 11 miliar dan realisasinya hanya Rp 10 miliar.

‘’Nah, dengan adanya audit atas potensi pendapatan, Dinas Pendapatan tidak boleh lagi mem­buat target tahun depan dengan menggunakan rumus pendapatan tahun ini plus 10 persen,’’ kata Asep, ‘’Tetapi mereka harus mem­buat proyeksi pendapatan sesuai potensi yang sesungguhnya,’’ tam­bah dia.

Jika nanti realisasi penerimaan­nya tidak sesuai dengan potensi yang sesungguhnya, menurt Asep, maka patut diduga ada permainan dan tindakan merugikan keuangan negara. ‘’Kita sedang mencari yuris­prudensi agar audit pendapatan bisa dilakukan,’’ ujarnya.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Turun Drastis

Sementara itu, pengaduan ma­syarakat terkait kasus korupsi ke KPK tahun ini turun drastis. Pada 2014, jumlah aduan yang masuk ke KPK mencapai 9.432 pengaduan. Sementara tahun ini, terhitung se­jak Januari hingga awal September, jumlah pengaduan ke KPK hanya mencapai 4.351 pengaduan.

Dari portal Anti-corruption Clearing House (acch.kpk.go.id), semua laporan itu diverifikasi oleh KPK. “Setelah itu laporan ditelaah,” kata Shantika Embundini A. dari Pelayanan Informasi dan Komuni­kasi Publik KPK, pekan kemarin.

Dari 4.351 laporan itu, laporan yang selesai ditelaah adalah 616 pengaduan. Shantika menjelaskan, tidak semua pengaduan itu diterus­kan untuk ditindak. Laporan yang bisa ditindaklanjuti hanya yang memenuhi syarat. “Pengaduan ha­rus menyertakan bukti. Kalau bukti­nya misalnya dari koran, kami tidak bisa proses,” kata dia.

Pengaduan masyarakat bisa me­lalui online atau tatap muka di kan­tor KPK. Pengaduan online melalui blog KPK Wishtleblowers System (kws.kpk.go.id). “Tapi lebih banyak yang datang langsung, setiap hari ada,” kata Shantika.

Adapun perincian pengaduan masyarakat tiap bulan tahun 2015 adalah 787 di bulan Januari, Febru­ari 457, Maret 473, April 437, dan Mei 445. Lalu Juni 421, Juli 358, Agustus 470, dan September 503. Laporan yang masuk terbanyak pada Januari. “Prinsip dasar peran serta masyarakat dalam pember­antasan korupsi adalah bagaimana masyarakat diberikan kebebasan dalam berperan aktif melakukan pemberantasan korupsi, khususnya dalam melaporkan dugaan korup­si,” begitu tertulis dalam halaman statistik ACCH KPK.

(intennadya)

============================================================
============================================================
============================================================