BOGOR, Today – Pengusaha angkutan umum masih diÂberi waktu hingga akhir taÂhun 2015 untuk mengurus badan hukum sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan AnÂgkutan Jalan, yang bertujuan memudahkan penataan, penÂgawasan dan perawatan.
Serta Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang PengÂhitungan Dasar Pajak KendaÂraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) Angkutan Umum dan Barang.
Kasi Angkutan pada DLÂLAJ Kabupaten Bogor, Joko Handriano mengatakan, batas akhir pengurusan syarat angÂkutan berbadan hukum dituÂtup akhir Desember 2015.
“Mulai 1 Januari 2016 suÂdah efektif. Itu kan amanat Undang-Undang. Harus dipÂatuhi,†tegasnya.
Terkait adanya penolakan, Joko menjelaskan, Joko tidak bisa berbuat apa-apa lantaran ini sudah tertuang dalam UU dan Permendagri. “Kecuali UUnya dicabut baru bisa merÂeka bebas lagi,†katanya.
Meski begitu, Joko belum mengatahui sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan terseÂbut. Namun, hasil dari rapat koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (DispenÂda) Provinsi Jawa Barat, angÂkot tidak berbadan hukum tiÂdak mendapat insentif pajak.
“Hasil rapat dengan DisÂpenda Jabar, mereka tidak mendapat insentif pajak,†kata Joko.
Angkot berbadan hukum, kata Joko mendapat insentif pajak 70 persen untuk angkuÂtan umum dan 50 persen unÂtuk angkutan barang.
“Berbadan hukum lebih menguntungkan. Aturan ini tidak memberatkan kok bagi pengusaha angkutan,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)