BOGOR, Today – Pengusaha angkutan umum masih di­beri waktu hingga akhir ta­hun 2015 untuk mengurus badan hukum sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan An­gkutan Jalan, yang bertujuan memudahkan penataan, pen­gawasan dan perawatan.

Serta Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Peng­hitungan Dasar Pajak Kenda­raan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) Angkutan Umum dan Barang.

Kasi Angkutan pada DL­LAJ Kabupaten Bogor, Joko Handriano mengatakan, batas akhir pengurusan syarat ang­kutan berbadan hukum ditu­tup akhir Desember 2015.

BACA JUGA :  Ravindra Airlangga : Saya Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Jaro Ade Sampai Jadi Bupati Bogor

“Mulai 1 Januari 2016 su­dah efektif. Itu kan amanat Undang-Undang. Harus dip­atuhi,” tegasnya.

Terkait adanya penolakan, Joko menjelaskan, Joko tidak bisa berbuat apa-apa lantaran ini sudah tertuang dalam UU dan Permendagri. “Kecuali UUnya dicabut baru bisa mer­eka bebas lagi,” katanya.

Meski begitu, Joko belum mengatahui sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan terse­but. Namun, hasil dari rapat koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispen­da) Provinsi Jawa Barat, ang­kot tidak berbadan hukum ti­dak mendapat insentif pajak.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

“Hasil rapat dengan Dis­penda Jabar, mereka tidak mendapat insentif pajak,” kata Joko.

Angkot berbadan hukum, kata Joko mendapat insentif pajak 70 persen untuk angku­tan umum dan 50 persen un­tuk angkutan barang.

“Berbadan hukum lebih menguntungkan. Aturan ini tidak memberatkan kok bagi pengusaha angkutan,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================