DSC_0253BOGOR TODAY – Deadline proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 tinggal tujuh hari lagi, yakni 24 Desember 2015. Proyek yang digarap PT Idee Murni Pratama (IMP) ini saat ini masih menyisakan beban peker­jaan sekitar 55 persen lagi. Diprediksi, proyek bakal gagal mencapai target. Sanksi pun siap menanti kontraktor.

Proyek ini menghubungkan Parung Banteng dengan Bendung Kat­ulampa dengan luas 1.400 meter, nilai pagunya sebesar Rp 21,7 miliar. Dead­line jatuh tempo pengerjaannya adalah 24 Desember 2015. Pantauan di lokasi, proyek ini baru tergarap 45 persen.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi meminta, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor untuk berani bertindak te­gas dengan memutus kontrak pada kon­traktor PT Idee Murni Pratama (IMP). Kesalahan ini tidak hanya ada dikon­traktornya saja, tetapi tim konsultan dan tim pengawasan yang lalai dalam mengawasi pembangunan R3 seksi 3.

“Bagian perencanaan juga harus dipertanyakan, kenapa proyek besar seperti ini terus menuai masalah. Dari pembebasan lahan sampai diproses pembangunannya,” bebernya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun, 3 Mobil Tabrakan di Tol Cipularang

“DBMSDA harus berani bertindak dalam masalah ini, jangan sampai tidak ada sanksi bagi yang lalai menjalankan tugas. Dalam hal ini, PPK (Pejabat pe­megang Komitmen) harus bertanggung­jawab juga. Kenapa bisa molor dan jauh dari target?” tambahnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, disebutkan, bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan se­pihak, baik oleh pihak penyedia atau pi­hak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemutusan kontrak ini dapat di­lakukan melalui pemberitahuan ter­tulis, jadi tidak harus melalui penga­dilan berdasarkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal-hal yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak adalah: Pe­nyedia lalai/cidera janji dalam melak­sanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memu­lai pelaksanaan pekerjaan. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan pengh­entian ini tidak tercantum dalam pro­gram mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Penyedia berada dalam keadaan pailit. “Selain itu juga disebabkan karena penyedia selama masa kontrak gagal memperbaiki ca­cat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan jami­nan pelaksanaan. Denda keterlam­batan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia ti­dak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan,” ungkap Toriq Nasution, pemerhati kontruksi Kota Bogor, ke­marin.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

Toriq menjelaskan, pengawas pe­kerjaan seharusnya memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (duapu­luh dela­pan) hari. PPK tidak menerbit­kan SPP untuk pembayaran tagi­han angsuran sesuai dengan yang disepak­ati sebagaimana tercan­tum dalam SSKK. “Pe­mu­tusan kontrak bisa juga dilatar belakangi karena penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang dan Pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan se­hat dalam pelaksanaan pengadaan din­yatakan benar oleh instansi yang ber­wenang,” tandasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================