051273100_1415695299-Yuddy_Chrisnandi_8RUANG gerak Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpolitik benar-benar dipersempit. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, bermanuver.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kedua kementerian ini mengeluarkan edaran pelarangan kepada seluruh guru pegawai negeri sipil di Indonesia untuk tidak merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang jatuh pada 13 Desember 2015.

Yuddy Chrisnandi menegaskan, seharusnya guru yang PNS itu patuh terhadap aturan PNS. “PGRI kan memang anggotanya guru. Kalau bicara guru yang be­rasal dari PNS, ikutan aturan PNS dong,” kata Yuddy di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2015).

Sebagaimana diketahui, surat edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 itu berisi pelaran­gan bagi guru untuk ikut kegiatan HUT PGRI itu. Namun demikian, Yuddy tak menjelaskan alasan ke­napa menerbitkan surat edaran itu. “Tanyanya ke Mendikbud ke­napa sampai saya mengeluarkan surat edaran itu,” kata Yuddy.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Persatuan PGRI rencananya bakal menggelar HUT ke-70 di Gelora Bung Karno, Senayan, Ja­karta. Ketua Umum PGRI H Su­listyo, yang juga anggota DPD RI, menyatakan modal penyelengga­raan acara itu berasal dari kas dan sumbangan. Menurut Sulistyo, kegiatan itu bukanlah bermuatan politik praktis. “PGRI politiknya ya politik pendidikan, memperjuang­kan nasib guru,” kata dia.

Puncak HUT ke-70 PGRI terse­but mendapat perhatian dari Men­teri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Mendikbud Anies Baswedan.

Yuddy mengeluarkan surat edaran, mengimbau para guru un­tuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, an­tara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indone­sia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Seiring dengan surat Menteri PAN-RB tersebut, Kemendikbud juga mengeluarkan surat eda­ran berisi 6 poin. Poin 2 dan 3 tertulis: 2. Tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan mapun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan peringatan Hari Guru Nasi­onal 2015. 3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organ­isasi apa pun melakukan intimi­dasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru telah dituntaskan di bulan November.

============================================================
============================================================
============================================================