RUANG gerak Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpolitik benar-benar dipersempit. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, bermanuver.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Kedua kementerian ini mengeluarkan edaran pelarangan kepada seluruh guru pegawai negeri sipil di Indonesia untuk tidak merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang jatuh pada 13 Desember 2015.
Yuddy Chrisnandi menegaskan, seharusnya guru yang PNS itu patuh terhadap aturan PNS. “PGRI kan memang anggotanya guru. Kalau bicara guru yang beÂrasal dari PNS, ikutan aturan PNS dong,†kata Yuddy di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2015).
Sebagaimana diketahui, surat edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 itu berisi pelaranÂgan bagi guru untuk ikut kegiatan HUT PGRI itu. Namun demikian, Yuddy tak menjelaskan alasan keÂnapa menerbitkan surat edaran itu. “Tanyanya ke Mendikbud keÂnapa sampai saya mengeluarkan surat edaran itu,†kata Yuddy.
Persatuan PGRI rencananya bakal menggelar HUT ke-70 di Gelora Bung Karno, Senayan, JaÂkarta. Ketua Umum PGRI H SuÂlistyo, yang juga anggota DPD RI, menyatakan modal penyelenggaÂraan acara itu berasal dari kas dan sumbangan. Menurut Sulistyo, kegiatan itu bukanlah bermuatan politik praktis. “PGRI politiknya ya politik pendidikan, memperjuangÂkan nasib guru,†kata dia.
Puncak HUT ke-70 PGRI terseÂbut mendapat perhatian dari MenÂteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Mendikbud Anies Baswedan.
Yuddy mengeluarkan surat edaran, mengimbau para guru unÂtuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, anÂtara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru Republik IndoneÂsia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.
Seiring dengan surat Menteri PAN-RB tersebut, Kemendikbud juga mengeluarkan surat edaÂran berisi 6 poin. Poin 2 dan 3 tertulis: 2. Tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan mapun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan peringatan Hari Guru NasiÂonal 2015. 3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organÂisasi apa pun melakukan intimiÂdasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru telah dituntaskan di bulan November.