Ilustrasi-solar-naik4-140806BOGOR, TODAY — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan me­ninjau tarif dasar angkutan umum berbahan solar. Peninjauan tarif tersebut setelah pemerintah menge­luarkan kebijakan menurunkan harga solar dari Rp 6.900 per liter menjadi Rp 5.950 per liter pada awal tahun nanti.

“Usai operasi Natal dan Tahun baru nanti, kami akan meninjau ulang tarif angkutan ber­bahan bakar solar karena penurunannya cukup signifikan,” kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, saat meninjau Sta­siun Gubeng, Surabaya, Min­ggu (27/12/2015).

Sementara itu, untuk angkutan umum berba­han Premium, dipastikan Jonan, tidak akan ada penurunan karena harga premi­um turunnya tidak signifikan, dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp7.150 per li­ter. “Lagi pula, saat sebelumnya harga premium naik, tarif angkutan umum juga tidak dinaikkan,” katanya.

Jonan hanya mengimbau, jika tarif angkutan berbahan solar disesuaikan, operator penyelenggara angkutan tetap harus meningkatkan pelayanannya.

Mantan Direktur Utama PT KAI (Per­sero) itu mengatakan pengaturan batasan tarif akan menyasar pengusaha angkutan umum agar tidak seenaknya menaikkan tarif. Apabila ada yang melanggar, Jonan tak segan-segan memberi sanksi kepada perusahaan angkutan umum tersebut. “Kalau ada yang sampai melebihi, ya kita kenakan sanksi,” ujar dia.

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

“Kita lihat tarifnya perlu disesuai­kan apa tidak. Jika signifikan ya bisa turun, misal turunnya Rp1.000 atau Rp2.000 itu harus dilakukan penye­suaian tapi berapa persennya saya ti­dak tahu,” tuturnya.

Kendati demikian, Jonan menegas­kan ada dua hal yang bisa menurunkan tarif, yakni koreksi harga BBM dan pen­guatan nilai tukar rupiah. Faktor kurs menjadi pertimbangan karena terkait dengan harga suku cadang yang diim­por. “Jika rupiah menguat, otomatis turun juga tarifnya kan, karena spare part itu banyak impor atau paling tidak secara gak langsung impor bahan baku­nya,” katanya.

Sayangnya, Jonan masih enggan untuk membocorkan formulasi per­hitungan tarif baru angkutan umum. “Belum, belum ada,” kata Jonan me­nambahkan.

Mengenai wacana penurunan tarif angkutan umum ini, Ketua Umum De­wan Pengurus Pusat Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, tarif an­gkutan umum tidak bisa diturunkan meski pemerintah telah memastikan penurunan harga BBM mulai 5 Januari 2016. Besaran penurunan harga BBM teralu kecil sehingga belum bisa me­nutupi biaya operasional. “Tarif ang­kutan umum tetap normal dan sesuai batas tarif yang sesuai aturan,” kata Adrianto, Minggu (27/12/2015).

Adrianto menjelaskan, para pen­gusaha angkutan umum sangat ter­tekan dengan membangkaknya biaya perawatan dan operasional akibat me­lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sepanjang tahun ini. Harga do­lar yang semakin mahal membuat harga spare part kendaraan ikut melambung.

BACA JUGA :  Cemilan Rumahan dengan Donat Labu yang Sedang Viral Kelezatannya

Sehingga, lanjut dia, harga BBM jenis premium yang turun Rp 150 per liter dan solar turun Rp 750 per liter, tidak cukup menutupi kenaikan biaya perawatan dan operasional. “Dengan kondisi saat ini, penurunan BBM ide­alnya lebih dari 20 persen baru bisa terasa manfaatnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Bogor, Muhammad Ischak, juga menegaskan, turunnya harga BBM pada 2016, tidak berpengaruh terha­dap tarif angkutan kota (angkot). Ia me­nambahkan jika harga BBM menginjak di nominal Rp 6.800, baru akan ber­pengaruh terhadap tarif di Kota Bo­gor. Sampai sekarang tidak ada usulan penurunan harga tarif. “Tarif di Kota Bogor tidak akan berubah, karena har­ga suku cadang dan pengemudi tidak turun,” kata dia, saat dihubungi BO­GOR TODAY, kemarin.

Tarif angkutan umum di Kota Bo­gor saat ini, Rp3.000, untuk umum dan Rp2.500, untuk pelajar.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================