Untitled-1Oleh : PARNI HADI

KESETARAAN jender, pelecehan seksual, kuota perempuan di Parlemen, tingkat kematian ibu waktu melahirkan yang tinggi, poligami, kawin siri, nikah usia dini dan tingkat per­ceraian yang tinggi adalah sejumlah masalah yang harus di­carikan solusinya ke­tika Bangsa Indonesia memperingati Hari Ibu ke 87, 22 Desember, 2015.

“Perlu laki-laki baru”, jawab Gusti Kan­jeng Ratu (GKR) Hemas, wakil Ketua DPD RI (2014-2019)dan istri Sultan Hamengku Bu­wono X, dalam seminar untuk memaknai Hari IBU yang diselenggarakan KOWANI di Audito­rium Adhiyana, Wisma ANTARA, Jakarta, 14 Desember lalu.

Diperlukan laki-laki yang lebih peduli ke­pada perempuan, jelas Ratu Hemas dalam seminar yang sekaligus acara tatap muka para pelaku sejarah, tokoh perempuan dan pimpi­nan organisasi perempuan.

Untuk mencapai kesetaraan jender neg­eri ini perlu waktu 100 tahun, katanya, seraya menyebut telah muncul diskriminasi baru terhadap perempuan dengan berlakunya jam malam di Purwakarta.

Ia mengapresiasi terpilihnya delapan perempuan sebagai menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK dan sejumlah perempuan sebagai bupati dan walikota dalam Pilkada serentak, 9 Desember lalu. Namun, ka­tanya, jumlah perempuan anggota Par­lemen 2014-2019 menurun ketimbang sebelumnya. Kuota yang diperjuang­kan: 30 persen.

“Parpol perlu mendidik lebih banyak calon perempuan”, katanya seraya mengritik media massa, teru­tama tv, yang banyak memperton­tonkan pelecehan perempuan. Harus diakui, jumlah perempuan yang men­jadi pimpinan redaksi media massa memang masih sedikit.

Moderator seminar adalah Fifi Aley­da Yahya, presenter TV. Dan, Prof. Dr. Nasaudin Umar, MA, mantan Wame­nag, tampil sebagai satu-satunya nara­sumber pria.

Prof Nasarudin berharap budaya, terutama bahasa, dan agama dapat lebih adil kepada perempuan. Contohnya, kata history (bahasa Inggris), yang be­rarti sejarah. Mengapa tidak herstory? Budaya dan agama menjadi faktor legiti­masi tentang apa yang disebut kodrat. Se­lama ini telah tertanam anggapan: kodrat perempuan untuk urusan domestik (ru­mah tangga/dapur), sedangkan kodrat pria untuk urusan publik. “Konco wingk­ing “ adalah sebutan istri dalam bahasa Jawa. Artinya, teman belakang.

Nasarudin berpendapat perlu pe­nafsiran baru tentang ayat-ayat yang bias jender. Contohnya, tafsir bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan. Seorang feminis pernah mengatakan, tidak ada perbedaan kodrat antara pria dan wanita, kecuali haid, mengandung, melahirkan dan menyusui. Selebihnya adalah “rekayasa sosial”.

Atas pertanyaan tentang hukum nikah siri, Nasarudin menyarankan KOWANI menemui MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ia mengakui, anak yang la­hir dari nikah siri mengalami kesulitan untuk membuat akte kelahiran karena dianggap tidak sah.

Tentang nikah siri dan poligami, ia menyebut alasan “daripada berzina”, yang biasa dipakai para pelakunya. Mahalnya biaya nikah juga disebut se­bagai penyebab nikah siri. Pernikahan usia dini, katanya, banyak disebabkan faktor ekonomi. Sebuah daerah di Jawa Barat, menganggap janda lebih berhar­ga daripada gadis. Alasannya, dengan status penah menikah, janda bisa bek­erja sebagai TKW di luar negeri.

UU Perkawinan menyebut seorang anak perempuan berusia 16 tahun su­dah boleh menikah, sementara menu­rut UU Perlindungan Anak, usia itu masih termasuk anak-anak.

Prof. Nasarudin prihatin atas ting­kat perceraian yang tinggi, yakni 215 ribu dari 2 juta pernikahan dalam usia perkawinan di bawah lima tahun. Aki­batnya: kemiskinan yang harus ditang­gung perempuan dan anak-anak.

Sebagai pria anggota tim ahli KOW­ANI, saya pernah usul agar sebutan “Bapak-bapak Pendiri Bangsa” dileng­kapi menjadi “Bapak-bapak dan Ibu-ibu Pendiri bangsa”. Alhamdulillah, usul itu diterima. (*)

============================================================
============================================================
============================================================