POLRES Bogor sempat menangkap Taufik (47), tersangka kepemilikan 3,8 ton ganja di rest area Sentul, Babakanmadang, beberapa waktu lalu. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, TP dibebaskan lantaran habis masa tahanan dan berkas dinyatakan P19.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal ini rupanya sampai ke telinga Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Ia tidak percaya jika TP yang dinilai berkaitan erat dengan 3,8 ton ganja itu, telah dibebaskan.
“Kalau sudah jadi tersangÂka, tidak mungkin dibebaskan. Coba tanya kapolresnya. Nanti akan saya cek permasalaÂhan ini,†kata Kapolri, Selasa (9/12/2015).
Menurutnya, jika memang bukti-bukti sudah ada, tidak bisa tersangka dibebaskan beÂgitu saja. “Kan buktinya sudah ada,†lanjutnya.
TP dibebaskan setelah menÂjalani lima bulan masa tahanan. Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto enggan berkomentar banyak terkait hal ini.
“TP memang kami bebasÂkan, tapi proses tetap berjalan sembari menunggu bukti-bukti lain,†ujar AKBP Suyudi.
Mantan Kapolres MaÂjalengka ini mengaku terus berkoordinasi dengan Kejari Cibinong dan mengikuti peÂtunjuk-petunjuk yang diberiÂkan kejaksaan. “Tersangka kami bebaskan sementara. BuÂkan begitu saja dilepas. Proses hukum kami masih maksimalÂkan,†tandasnya.
Ditanyakan jika pihaknya salah tangkap, Suyudi enggan menanggapinya. “Nanti lihat seperti apa perkembangannya. Mudah-mudahan cepat terungÂkap,†kilahnya.
Kasubag Humas Polres BoÂgor, AKP Ita Puspitalena meÂnambahkan, pelaku diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu. “Berkas dinyatakan P19. PengeÂjaran ke Aceh juga dilakukan karena ada keterkaitan dengan truk fuso di Babakanmadang itu,†kata AKP Ita.
Sebelumnya, TP (47), TP ditangkap di Gunungputri, KaÂbupaten Bogor tiga hari seteÂlah pengagalan pengiriman ganja di rest area pada Sabtu (25/7/2015). Diduga ganja tersebut akan dijual di kota-kota besar seperti Jakarta dan beberapa kota lainnya di Jawa Barat. (*)