Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyemprit tindakan membelot DPRD Kota Bogor yang malas menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, baru 6 anggota dewan yang sudah menyetorkan. Sementara, 39 lainnya belum juga menyerahkan LHKPN.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Merujuk pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang TinÂdak Pidana Korupsi, maka semua penyelenggara negara wajib memÂberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.
Asisten ORI, Andi S mengatakan, untuk masalah 39 anggota DPRD Kota Bogor yang belum memberikan LHKPN ke KPK, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Padahal jika LHKPN disÂerahkan oleh para pejabat negara, anggapan negatif dari kekayaan yang dimiliki para anggota DPRD Kota BoÂgor, tidak akan dipertanyakan oleh masyarakat.
Andi juga membeberkan, LHKPN merupakan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang, karena itu, jika ada pejabat negara menoÂlak melaporkan daftar kekayaannya maka pejabat tersebut dianggap tiÂdak taat hukum dan sudah mencedÂerai perasaan masyarakat.
“39 anggota DPRD Kota Bogor tiÂdak hanya melanggar undang-undang. Mereka juga melanggar sumpah jaÂbatan yang memiliki konsekuensi huÂkum dan administrasi,â€tegasnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Menurut Andi, para wakil rakyat ini termasuk penyelenggara negara yang dibiayai negara. Apapun alasanÂnya mereka menggunakan anggaran negara maka harus melaporkan LHÂKPN ke KPK. Ia menambahkan, para wakil rakyat mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran PendapaÂtan dan Belanja Daerah (APBD). “Mereka para anggota DPRD Kota Bogor harus melaporkan sebagai bukti intregitas dan akuntabilitas sebagai wakil rakyat yang bisa diperÂcaya masyarakat,†akunya.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengÂklaim prosedur penyetoran LHKPN harusnya dikordinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Jadi para anggota DPRD Kota Bogor mudah memberikan LHKPN ke KPK. “Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke anggota DPRD Kota Bogor,†akunya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, menÂgatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberiÂkan formulir terkait LHKPN. Ia meÂnambahkan, jika dua bulan setelah dilantik sebagai anggota dewan haÂrus menyerahkan LHKPN, sampai sekarang beberapa anggota dewan belum memberikannya. “Jika itu keÂwajiban, kita tetap akan memberikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh sekwan dan Pemkot Bogor,†akuÂnya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin. (*)