Untitled-15Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyemprit tindakan membelot DPRD Kota Bogor yang malas menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, baru 6 anggota dewan yang sudah menyetorkan. Sementara, 39 lainnya belum juga menyerahkan LHKPN.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Merujuk pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tin­dak Pidana Korupsi, maka semua penyelenggara negara wajib mem­berikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.

Asisten ORI, Andi S mengatakan, untuk masalah 39 anggota DPRD Kota Bogor yang belum memberikan LHKPN ke KPK, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Padahal jika LHKPN dis­erahkan oleh para pejabat negara, anggapan negatif dari kekayaan yang dimiliki para anggota DPRD Kota Bo­gor, tidak akan dipertanyakan oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

Andi juga membeberkan, LHKPN merupakan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang, karena itu, jika ada pejabat negara meno­lak melaporkan daftar kekayaannya maka pejabat tersebut dianggap ti­dak taat hukum dan sudah menced­erai perasaan masyarakat.

“39 anggota DPRD Kota Bogor ti­dak hanya melanggar undang-undang. Mereka juga melanggar sumpah ja­batan yang memiliki konsekuensi hu­kum dan administrasi,”tegasnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Menurut Andi, para wakil rakyat ini termasuk penyelenggara negara yang dibiayai negara. Apapun alasan­nya mereka menggunakan anggaran negara maka harus melaporkan LH­KPN ke KPK. Ia menambahkan, para wakil rakyat mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Daerah (APBD). “Mereka para anggota DPRD Kota Bogor harus melaporkan sebagai bukti intregitas dan akuntabilitas sebagai wakil rakyat yang bisa diper­caya masyarakat,” akunya.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, meng­klaim prosedur penyetoran LHKPN harusnya dikordinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Jadi para anggota DPRD Kota Bogor mudah memberikan LHKPN ke KPK. “Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke anggota DPRD Kota Bogor,” akunya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, men­gatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberi­kan formulir terkait LHKPN. Ia me­nambahkan, jika dua bulan setelah dilantik sebagai anggota dewan ha­rus menyerahkan LHKPN, sampai sekarang beberapa anggota dewan belum memberikannya. “Jika itu ke­wajiban, kita tetap akan memberikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh sekwan dan Pemkot Bogor,” aku­nya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================