Bobroknya perencanaan dan pengerjaan pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) yang kini sudah dalam tahap sesi tiga, sejatinya proyek sesi tiga ini dikerjakan oleh kontraktor PT Idee Murni Pratama (IMP), dengan nilai Rp 21,7 miliar. Kurang dari dua pekan deadline proyek ini harus selesai, dan sampai sekarang baru mencapai 45 persen.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Proyek R3 sesi tiga ini menghubungÂkan Parung BanÂteng – Bendung Katulampa di KeluÂrahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. KegÂiatan pembebasan tanah yang menghubungkan Bendung Katulampa – Wangun, Tajur, sepanjang 1,3 kilo meter terseÂbut terganjal dikarenakan haÂrus mengacu kepada Perpres 71/2012 tentang PenyelenggaÂraan Pengadaan Tanah.
Parahnya lagi, mega proyek yang dipastikan tidak rampung pada 24 Desember 2015, akan diberhentikan pada tahun 2016. Hal ini disebabkan pemotongan Anggaran Pendapatan dan BeÂlanja Daerah (APBD) 2016, kareÂna jika proyek ini dilanjutkan akan ada defisit yang besar.
Kabid Perlengkapan pada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bogor, Aef Sontani, menÂgatakan, Kegiatan pembebasan tanah sepanjang 1,3 kilo meÂter tidak bisa dilaksanakan tahun ini, dikarenakan harus mengacu ke Perpes 71/2012. Ia menjelaskan, ihwal regulasi ini, dari Perpes 30/2015 tenÂtang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, mengharuskan ke PerÂpes 71/2012, didalamnya meÂnyebutkan bahwa pengadaan tanah bukan dilakukan oleh tim P2T, tetapi diawali dengan pendataan oleh tim persiapan bentukan Pemkot Bogor.
“Appraisal juga harus meniÂlai tanah, bangunan dan tanaÂman. Sehingga proses pembeÂbasan tanah akan dilakukan nanti tahun 2016,†jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FJKP) Bogor, Thoriq Nasution mengatakan, deadline proyek R3 tidak mungkin ter-capai, dinas harus terus mengawasi proyek ini. Tidak hanya Dinas Bina Marga saja yang perlu menÂjadi perhatian, tapi konsultan pengawas perlu diawasi juga, dari swasta maupun SKPD terÂkait, untuk memberi masukan kepada PT Ide Murni Pratama.
“Selama masih dalam prosÂes pengerjaan hingga waktu yang ditentukan, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Namun jika sudah jatuh tempo proyek belum selesai akan ada sanksi yang harus diberikan kepada kontraktor,†jelasnya. (Rizky Dewantara)