jalan-R3Bobroknya perencanaan dan pengerjaan pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) yang kini sudah dalam tahap sesi tiga, sejatinya proyek sesi tiga ini dikerjakan oleh kontraktor PT Idee Murni Pratama (IMP), dengan nilai Rp 21,7 miliar. Kurang dari dua pekan deadline proyek ini harus selesai, dan sampai sekarang baru mencapai 45 persen.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Proyek R3 sesi tiga ini menghubung­kan Parung Ban­teng – Bendung Katulampa di Kelu­rahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Keg­iatan pembebasan tanah yang menghubungkan Bendung Katulampa – Wangun, Tajur, sepanjang 1,3 kilo meter terse­but terganjal dikarenakan ha­rus mengacu kepada Perpres 71/2012 tentang Penyelengga­raan Pengadaan Tanah.

Parahnya lagi, mega proyek yang dipastikan tidak rampung pada 24 Desember 2015, akan diberhentikan pada tahun 2016. Hal ini disebabkan pemotongan Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) 2016, kare­na jika proyek ini dilanjutkan akan ada defisit yang besar.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Kabid Perlengkapan pada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bogor, Aef Sontani, men­gatakan, Kegiatan pembebasan tanah sepanjang 1,3 kilo me­ter tidak bisa dilaksanakan tahun ini, dikarenakan harus mengacu ke Perpes 71/2012. Ia menjelaskan, ihwal regulasi ini, dari Perpes 30/2015 ten­tang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, mengharuskan ke Per­pes 71/2012, didalamnya me­nyebutkan bahwa pengadaan tanah bukan dilakukan oleh tim P2T, tetapi diawali dengan pendataan oleh tim persiapan bentukan Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

“Appraisal juga harus meni­lai tanah, bangunan dan tana­man. Sehingga proses pembe­basan tanah akan dilakukan nanti tahun 2016,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FJKP) Bogor, Thoriq Nasution mengatakan, deadline proyek R3 tidak mungkin ter-capai, dinas harus terus mengawasi proyek ini. Tidak hanya Dinas Bina Marga saja yang perlu men­jadi perhatian, tapi konsultan pengawas perlu diawasi juga, dari swasta maupun SKPD ter­kait, untuk memberi masukan kepada PT Ide Murni Pratama.

“Selama masih dalam pros­es pengerjaan hingga waktu yang ditentukan, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Namun jika sudah jatuh tempo proyek belum selesai akan ada sanksi yang harus diberikan kepada kontraktor,” jelasnya. (Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================