PERATURAN Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bogor bakal terealisasi dan masuk pembahasan di DPRD Kabupaten Bogor pada tahun 2016 mendatang.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan KabuÂpaten Bogor, dr Camalia Wilayat Sumaryana, jika DPRD mulai menerima untuk membahas tentang Perda KTR.
“Dulu kan kami tawarkan antara Perda HIV/AIDS dan KTR ini. Tapi mereka memilih Perda HIV, tapi sekarang sudah bisa diterima kok nanti 2016 mulai dibahas,†kata Camalia, Senin (14/12/2015).
Ia menambahkan, Perda KTR di Bumi Tegar Beriman tidak seperti di Kota Bogor yang sampai tidak mengambil pajak rokok.
“Lho, itu kan hak. Kami tidak melarang mereka merÂokok, hanya saja tidak disemÂbarang tempat. Nanti kami sediakan tempatnya khusus. Nanti pajak rokok atau kegiatan dengan sponsor rokok, masih bisa jalan,†lanjut Camalia.
Tidak efektifnya KTR di Kota Bogor, kata dia, lantaran pemerintah setempat tidak meÂnyediakan tempat khusus perÂokok dikantor atau di beberapa ruang publik.
“Kalalu dimana-mana KTR, itu sama saja mengambil hak orang lain. Disana kurang efekÂtif, mungkin karena tidak ada tempat khusus perokok,†tanÂdasnya.
Seperti di Kota Hujan, SatuÂan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi penegak perda ini. Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb Luthfie Syam sedikit keberatan dengan adanya perda ini.
Menurutnya, rokok yang terbuat dari tumbuh-tumbuÂhan merupakan ciptaan TuÂhan. Dan kata dia, ciptaan TuÂhan tidak ada yang sia-sia bagi manusia.
“Aduh, susah kalau seperti ini mah. Tapi kalau sudah jadi perda, mau tidak mau tetap kami tegakkan aturan ini. Toh, perdanya tidak melarang unÂtuk merokok. Hanya saja di beberapa tempat tidak boleh merokok,†tegasnya.
Pantauan Bogor Today, cukup banyak pejabat di pemerÂintahan Kabupaten Bogor yang merupakan perokok berat.
Melihat ini, Luthfie enggan berbicara banyak. “Kalau itu, tinggal kesadaran para pejabat itu saja supaya tidak merokok di ruang publik,†pungkasnya. (*)