kemendikbudBOGOR, Today – Pengalihan urusan SMA/sederajat dari ka­bupaten/kota ke pemerintah provinsi segera diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menen­gah (Dikdasmen), Haryono, aturan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Ten­tang Pemeintah Daerah.

“Ini untuk menghindari poli­tik lokal,” ujar Haryono dalam Diskusi Kebijakan Kemendikbud bersama wartawan di Bogor, Rabu (16/12/2015) malam.

Haryono berpendapat, selama ini kabupaten/kota merupakan wilayah yang mengalami mobilisasi politik lebih intens.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Pasalnya, karena wilayah ini berhadapan langsung dengan dunia politik. Hal yang paling pasti, kata dia, kabupaten/kota itu lokasi yang tingkat kepenga­ruhan politiknya lebih tinggi.

Selain politik lokal, Haryo­no menjelaskan, pengalihan ini untuk menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama di kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Apalagi siswa pada sekolah menengah bi­asanya berasal dari berbagai kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Haryono mengungkapkan, ini juga menjadi upaya menca­pai salah satu visi misi dalam nawacita pemerintah yang ter­kait dengan pendidikan. Dalam hal ini, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indo­nesia dengan program “INDO­NESIA PINTAR” melalui wajib belajar 12 tahun.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, urusan pemerintahan yang berkenaan dengan SMA/sederajat akan dialihkan ke provinsi. Hal ini secara nyata akan mulai di­laksanakan pada Januari 2017.

(Yuska Apitya/*)

============================================================
============================================================
============================================================