BOGOR, Today – Pengalihan urusan SMA/sederajat dari kaÂbupaten/kota ke pemerintah provinsi segera diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana pada Dirjen Pendidikan Dasar dan MenenÂgah (Dikdasmen), Haryono, aturan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 TenÂtang Pemeintah Daerah.
“Ini untuk menghindari poliÂtik lokal,†ujar Haryono dalam Diskusi Kebijakan Kemendikbud bersama wartawan di Bogor, Rabu (16/12/2015) malam.
Haryono berpendapat, selama ini kabupaten/kota merupakan wilayah yang mengalami mobilisasi politik lebih intens.
Pasalnya, karena wilayah ini berhadapan langsung dengan dunia politik. Hal yang paling pasti, kata dia, kabupaten/kota itu lokasi yang tingkat kepengaÂruhan politiknya lebih tinggi.
Selain politik lokal, HaryoÂno menjelaskan, pengalihan ini untuk menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama di kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Apalagi siswa pada sekolah menengah biÂasanya berasal dari berbagai kabupaten/kota.
Haryono mengungkapkan, ini juga menjadi upaya mencaÂpai salah satu visi misi dalam nawacita pemerintah yang terÂkait dengan pendidikan. Dalam hal ini, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia IndoÂnesia dengan program “INDOÂNESIA PINTAR†melalui wajib belajar 12 tahun.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, urusan pemerintahan yang berkenaan dengan SMA/sederajat akan dialihkan ke provinsi. Hal ini secara nyata akan mulai diÂlaksanakan pada Januari 2017.
(Yuska Apitya/*)