Untitled-2SEKTOR perikanan mencakup wilayah perairan yng sangat luas dengan banyaknya jumlah kapal tangkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui kesuli­tan mencatat hasil tangkapan se­tiap kapal khususnya kapal kecil dan kapal menengah. Akibatnya, penangkapan ikan dalam jumlah berlebih (overfishing) masih ter­jadi.

Mas Achmad Santosa, Ketua Satgas Pencegahan dan Pember­antasan IUU Fishing mengakui data hasil tangkapan ikan yang tidak lengkap dan praktik IUU fishing menyebabkan hilangnya pendapatan negara. Kerugian negara setiap tahunnya diperki­rakan mencapai USD 10-30 miliar. Kementerian KKP masih kesulitan mencatat tangkapan ikan ber­dasarkan ukuran kapal, terutama kapal kecil dan menengah.

“Penangkapan kapal kecil di bawah 5 GT (gross ton) menjadi tanggung jawab regional. Terma­suk tangkapan kapal 5-30 GT. Se­dangkan kapal berkapasitas 30 GT wajib melaporkan kepada pemer­intah pusat. Sayangnya data khu­susnya tangkapan kapal sedang dan kecil masih lemah,” kata Mas Achmad Santosa, di sela-sela aca­ra seminar Transparency in Fish­eries Sector, The Role of Indone­sia in FiTI di Gedung Mina Bahari I Kementerian KKP, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Menurut Achmad, transparan­si data tangkapan ikan baik kapal besar, menengah maupun kecil perlu dipublikasikan secara luas. Kementerian KKP sejauh ini su­dah mencatat pemilik kapal dan nama kapal yang bisa diakses me­luai SIPEPI (Sistem Informasi Per­izinan Penangkapan Kapal). Data penangkapan ikan, selama ini baru disampaikan secara tahunan dalam laporan Kementerian Ke­lautan dan Perikanan. “Transpar­ansi diperlukan untuk mewu­judkan Indonesia sebagai poros maritim dunia melalui praktek good governance. Ini sekaligus cara untuk melawan IUU (illegal, unreported and unregulated) fishing,” jelas Achmad. ­

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Catat Jumlah Ikan

The Fisheries Transparency Ini­tiative (FiTI) akan mencatat jumlah tangkapan ikan setiap kapal ikan, yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Hal ini sebagai upaya menekan angka pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.

FiTI merupakan sebuah inisiatif global, yang melibatkan berbagai pihak yang mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara ber­tanggung jawab, dan berkelanjutan melalui keterbukaan. Melalui inisiatif ini, publik bisa ikut mengawasi prak­tik usaha perikanan tangkap yang berlebihan.

FiTI akan mengumpulkan dan menyampaikan data perizinan kapal seperti nama pemilik, nama kapal dan jenis kapal. Selain itu, mengum­pulkan data pembayaran pajak oleh pengusaha dan pendapatan negara dari sektor perikanan serta hasil tangkapan ikan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

“FiTI berfungsi memastikan berbagai kebijakan pengelolaan perikanan bersifat transparan dan partisipatif. Berbagai lapisan ma­syarakat bisa berkontribusi dalam proses penyampaikan informasi secara terbuka bagi masyarakat,” kata Peter Eigen, Ketua Penasehat FiTI dalam seminar ‘Transpar­ency in Fisheries Sector, The Role of Indonesia in FiTI, di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelau­tan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Peter menyampaikan Indone­sia akan menjadi negara percon­tohan yang menerapkan FiTI. Inisiatif serupa telah terbentuk di Indonesia seperti Exctractive Indus­tries Transparancy Initiative (EITI), untuk mengawasi bersama kegiatan industri ekstraktif seperti minyak dan pertambangan.

“Kami ingin mereplikasinya (EITI) untuk sektor perikanan melalui FiTI. Tetapi sektor perikanan tantangan­nya berbeda. Mencakup wilayah per­airan yang sangat luas dan kegiatan tangkap yang berkelanjutan,” jelas Peter.

Peter mengatakan, segala kegiatan penangkapan ikan harus tercatat. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Data ini akan berguna bagi pemerintah dan masyarakat pun bisa turut men­gawasi.

============================================================
============================================================
============================================================