Untitled-14JAKARTA, TODAY — Pemerintah mulai melakukan penyesuaian tarif listrik di Desember 2015. Tarif listrik dua golongan rumah tangga yaitu 1.300 VA dan 2.200 VA naik hingga 11%. Kementerian ESDM menegaskan, penyesuaian tarif listrik tersebut tidak selalu mengakibatkan har­ga naik.

Kasubdit Tarif Ketenagalistr i ­kan, Dirjen Ke­tenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman mengatakan, tarif untuk golongan tersebut ber­peluang tu­run Rp 100 per kWh pada Januari 2016 dari saat ini Rp 1.509 per kWh menjadi Rp 1.409 per kWh. Penurunan tarif listrik ini dipengaruhi faktor rupiah yang diprediksi menguat.

“Tarif adjustment tidak selalu naik. Harap diingat itu. Hitungan­nya Desember 2015 ini memang ada kenaikan 11% namun akan kembali turun. Tapi di Januari nanti akan turun dari Rp 1.509 per kWh menjadi Rp 1.409 per kWh,” kata Jisman dalam diskusi di Tebet, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Tarif penyesuaian dibentuk dari 3 faktor yaitu harga minyak dunia, inflasi dan kurs USD. Me­lalui penetapan tarif penyesuaian, kata Jisman, Kementerian ESDM berharap PLN bisa melakukan efisiensi. Menurut Jisman, hal penting yang harus dikawal dari tarif penyesuaian yaitu biaya po­kok produksi (BPP) dan marjin 7%. “BPP kita hitung, kita cek jangan sampai ada biaya lain-lain yang tidak terkait dengan penyediaan tenaga listrik tapi masuk BPP. Biaya gas, komponen, transmisi distribu­si itulah yang dihitung,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

Pemerintah, lanjut Jisman, dalam menetapkan tarif listrik berada di tengah-tengah antara PLN sebagai penyedia listrik dan masyarakat sebagai pengguna. Selain melakukan penyesuaian tarif, pemerintah juga menyisir pelanggan PLN yang masih berhak mendapat subsidi.

“Kita juga tidak bisa naikkan tarif terus, kita lihat kemampuan masyarakat mana yang bisa tidak disubsidi mana yang masih butuh,” tambahnya.

Menurut Jisman, penyisiran pelanggan penerima subsidi bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA perlu di­lakukan karena masih ada pelang­gan yang tergolong mampu tapi masih menerima subsidi. “Golon­gan 450 VA dan 900 VA itu banyak yang mampu sebetulnya. Masih ada yang diakali ada dua meteran di satu rumah. Itu kenapa harus di­sisir lagi oleh tim percepatan pen­gentasan kemiskinan,” kata Jisman.

Kebijakan penyesuaian tarif lis­trik tersebut akan disertai dengan upaya meningkatkan pembelian listrik dari energi baru terbarukan oleh PLN. Pemerintah berupaya menfasilitasi investor energi ter­barukan yang ingin dapat harga bagus, di sisi lain masih banyak pelanggan listrik kurang mampu yang perlu disubsidi.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

“Paling menarik sekarang ada kebijakan pemerintah untuk mem­beli listrik dari energi baru terba­rukan yang harganya pasti lebih tinggi dari harga rata—rata yang dijual PLN ke masyarakat. Nah, ke depan akan ada kebijakan berapa MW yang bisa disetor supaya PLN tidak rugi,” ujarnya.

Jisman mengatakan, pember­lakuan tarif adjusment tersebut seiring langkah peningkatan pe­manfaatan energi baru terbaru­kan. Selain itu, dengan tarif naik turun tidak perlu lagi disampaikan ke DPR setiap kali ada perubahan tarif listrik. “Semangatnya juga se­jalan dengan upaya perbaikan un­tuk fuel mix. Kita ketahui saat ini sumber energi 50% masih berasal dari batubara. Gas 20% sedangkan EBT baru 7%. BBM saat ini masih 7,92% tahun depan turun di seki­tar 6%. Nah, biaya pokok produksi akan turun. Ada penambahan marjin PLN yang bisa untuk mema­cu membeli listrik dari mikrohidro atau energi angin yang harganya masih lebih mahal,” jelas Jisman.

Energi fosil, kata Jisman, suatu saat akan habis. Pemanfaatan en­ergi baru terbarukan perlu dirang­sang dengan harga beli oleh PLN yang bagus sehingga menarik bagi investor.

Jisman juga menjelaskan, kebi­jakan tarif adjustment atau penye­suaian dilakukan agar listrik dijual sesuai dengan kondisi keekonomi­annya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================