Sukuk yang diterÂbitkan ini merupakan seri PBS-009 dengan status diperdagangkan atau tradeable. Penerbitan ini merupakan bagian dari kebijakan pre-funding sebagaimana terÂtuang dalam UU Nomor 14 TaÂhun 2015 tentang APBN tahun anggaran 2016.
“Yaitu melakukan penerÂbitan SBSN pada akhir 2015 untuk menjamin ketersediaan anggaran pada awal tahun anggaran 2016,†tulis siaran pers Ditjen PPR, Kamis (10/12/2015).
Tahun Depan Rp 532,4 Triliun
Sementara itu, tahun deÂpan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitÂkan Surat Berharga Negara (SBN) sampai dengan Rp 532,4 triliun. Sekitar 24% dari toÂtal tersebut akan diterbitkan dalam bentuk sukuk atau obÂligasi berbasis syariah.
â€Sukuk 24% atau kurang lebih Rp 130 triliun itu semuanÂya baik sukuk domestik, sukuk ritel dan sukuk valas,†ungkap Dirjen Pembiayaan dan PengeÂlolaan Risiko Robert Pakpahan di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin lalu.
Sementara itu sukuk yang diterbitkan untuk proyek terÂtentu yaitu infrastruktur atau project financing sukuk dipaÂtok sebesar Rp 13,67 triliun. Proyek ini juga tersebar di sejumlah Kementerian. “Rp 13,67 triliun untuk project financing sukuk, jadi bukan general financing,†imbuhnya.
Bebererapa proyeknya di antara lain adalah yang beraÂda di bawah Kementerian PerÂhubungan (Kemenhub) senilai Rp 4,9 triliun. Dengan proyek jalur kereta api layang dan jalur ganda di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera. “Proyeknya sudah ada, dan sudah disampaikan saat pembahasan APBN,†teÂgas Robert.
Kemudian di bawah Kementerian Agama dengan besaran Rp 1,46 triliun untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi balai nikah dan manasik haji serta pembanguÂnan gedung salah satu perguÂruan tinggi. “Terakhir Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebesar Rp 7,2 triliun unÂtuk pembangunan dan pelebaran jalan di Sumatera, Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini juga sudah disampaikan saat pembahasan APBN,†pungkasnya.
Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]