HL-(-ambil-pak-adang-saja-)-(1)SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mewanti-wanti Inspektorat untuk segera menagih para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Dari 20.123 PNS baru 908 yang su­dah menyerahkan LHKASN hing­ga akhir Desember 2015. Artinya 19.215 belum mematuhi edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Yuddy Chrisnandi.

Dalam edaran yang disandingkan dengan Peraturan Bupati Nomor 849.4/187/kgp-bup/2015 itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) eselon III, IV, V dan P2UD wajib menyer­ahkan LHKASN.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Memang masih minim yang sudah meny­erahkan LHKASN. Saya sudah perintahkan Ins­pektorat untuk segera menagih dan menuntas­kan sisa yang belum menyerahkan LHKASN,” ujar Adang saat dihubungi, Minggu (17/1/2016).

Ia melanjutkan, penyerahan LHKASN ini juga menjadi dasar Badan Perimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam memberi rekomendasi dan promosi seorang PNS.

“Misalnya mereka mau naik dari es­elon III, bisa terhambat gara-gara belum menyerahkan LHKASN,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bogor, Chudriyanto mengata­kan, LHKASN ini meliputi harta kekayaan tak bergerak.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Rumah pun berlaku untuk yang dimiliki maupun dikuasai termasuk warisan keluarga harus dilaporkan.

“Itu untuk penyeimbang memiliki hu­tang atau tidak. Jika ada barang dagan­gan juga dilaporkan. Termasuk pen­dapatan gaji rutin dan lain-lainnya,” kata dia.

Pelaporan ini, kata dia, sama sep­erti yang diterapkan kepada pejabat eselon II dan fungsional tertentu. “Bedanya, eselon II kan lapornya ke KPK, kalau LHKASN ke Inspek­torat saja,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================