SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mewanti-wanti Inspektorat untuk segera menagih para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Dari 20.123 PNS baru 908 yang suÂdah menyerahkan LHKASN hingÂga akhir Desember 2015. Artinya 19.215 belum mematuhi edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Yuddy Chrisnandi.
Dalam edaran yang disandingkan dengan Peraturan Bupati Nomor 849.4/187/kgp-bup/2015 itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) eselon III, IV, V dan P2UD wajib menyerÂahkan LHKASN.
“Memang masih minim yang sudah menyÂerahkan LHKASN. Saya sudah perintahkan InsÂpektorat untuk segera menagih dan menuntasÂkan sisa yang belum menyerahkan LHKASN,†ujar Adang saat dihubungi, Minggu (17/1/2016).
Ia melanjutkan, penyerahan LHKASN ini juga menjadi dasar Badan Perimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam memberi rekomendasi dan promosi seorang PNS.
“Misalnya mereka mau naik dari esÂelon III, bisa terhambat gara-gara belum menyerahkan LHKASN,†katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bogor, Chudriyanto mengataÂkan, LHKASN ini meliputi harta kekayaan tak bergerak.
Rumah pun berlaku untuk yang dimiliki maupun dikuasai termasuk warisan keluarga harus dilaporkan.
“Itu untuk penyeimbang memiliki huÂtang atau tidak. Jika ada barang daganÂgan juga dilaporkan. Termasuk penÂdapatan gaji rutin dan lain-lainnya,†kata dia.
Pelaporan ini, kata dia, sama sepÂerti yang diterapkan kepada pejabat eselon II dan fungsional tertentu. “Bedanya, eselon II kan lapornya ke KPK, kalau LHKASN ke InspekÂtorat saja,†pungkasnya. (*)