Dari 20.123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor, baru 908 diantaranya yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Itu merupakan catatan Inspektorat hingga Desember 2015 lalu yang artinya 19.215 belum mematuhi edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Yuddy Chrisnandi.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Dalam edaran yang disandingkan dengan Peraturan Bupati Nomor 849.4/187/ kgp-bup/2015. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) waÂjib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Aturan itu berlaku bagi semua pejabat eselon III, IV, V dan P2UD.
“Atura itu sama seperti yang diterapÂkan kepada pejabat eselon II dan pejabat fungsional tertentu. Bedanya, ada pada peÂnyerahannya. Jika eselon II dilaporkan ke KPK, LHKASN ini cukup ke Inspektorat,†ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten BoÂgor, Chudriyanto, Jumat (15/1/2016).
Ia mengatakan, Inspektorat akan lebih intensif dalam menagih Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang beÂlum menyerahkan LHKASN ini. “Kami monitor semua. Kami targetkan, Maret semua sudah melaporkan kekayaanÂnya. Ini kan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi,†katanya.
Selain itu, LHKASN ini juga jadi dasar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam memÂberi rekomendasi promosi seorang PNS. Misalnya, PNS Eselon III yang ingin naik jabatan, akan terhambat jika beÂlum menyerahkan LHKASN.
LHKASN ini meliputi harta keÂkayaan tak bergerak dan bergerak. UnÂtuk rumah, berlaku untuk yang dimiliki maupun dikuasasi. Termasuk warisan keluarga harus dilaporkan. “Untuk peÂnyeimbang, apakah memiliki hutang atau tidak, jika ada barang dagangan juga dilaporkan, termasuk pendapatan dari gaji rutin dan lainnya,†ujarnya.
Perbedaan, kata dia, hanya dari segi pelaporan saja dan tidak wajib melampirkan bukti fisik. “Setelah itu, baru akan diverifikasi. Kami juga akan uji keÂlayakannya. Jangan sampai punya aset miliaran tapi tidak bisa menjelaskan. Apalagi jika aset itu terindikasi hasil gratifikasi,†tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris DaeÂrah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengaku telah memerintah Inspektorat segera menyelesaikan sisa PNS yang belum melaporkan LHKASN.
“Memang masih minim. Tapi saya sudah minta Inspektur untuk segera menyelesaikannya,†singkat Adang. (*)