BOGOR, TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor bakal mel­anjutkan peneriban bangunan tak berizin di kawasan Puncak, yang sempat terhenti tahun 2015 lalu.

Pembongkaran kali pun masih menggunakan bantuan dan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Tata Bangu­nan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Ka­bupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, masih tersisa sekitar 200 bangunan tak beri­zin yang belum dieksekusi di Puncak. Pihaknya pun mere­komendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bangunan milik 304 orang itu segera dibongkar.

Adapun, 151 kepemilikan terdapat di Kecamatan Cisarua dan 153 di Kecamatan Mega­mendung. Saat penertiban pada 2013 di kecamatan itu, masih menyisakan 199 orang.

“Kalau bangunan tak beri­zin teridentifikasi berdiri di ruang yang sesuai peruntuk­kan, pemiliknya hanya ditegur untuk mengurus perizinan. Masalahnya, semua bangunan itu berdiri di ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkan,” kata Atis, Rabu (20/1/2016).

Ia menambahkan, bangu­nan itu terklasifikasi tanpa izin dengan alas kaki yang belum jelas, berdiri di tanah negara dan harus dibongkar. Tidak ada penambahan bangunan baru yang terpantau sejak pen­ertiban hingga kini.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Adanya vila baru di Pun­cak yang berdiri di atas tanah warga dan titik yang diperun­tukkan untuk pemukiman. Yang ada di tanah negara, kami terus pantau. Penambahan di tanah adat, di tanah warga, kami akui ada perizinannya ke sini Memungkinkan untuk di­izinkan kok,” ujar Atis.

Ia menegaskan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama, wilayah Cisarua dan Megemendung merupa­kan kawasan koservasi.

Namun, dalam revisi RTRW yang tengah diverifikasi pemerintah pusat dan provinsi ada sedikit perubahan di ka­wasan itu.

“Perubahan tidak signifi­kan dalam revisi RTRW Pun­cak. Hanya satu desa di Mega­mendung yang sudah terlalu padat penduduknya. Dulu kan disebut kawasan konservasi, tapi kantor desa, sekolah, puskesmas dan fasilitas lain­nya berdiri disana,” katanya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Pada pembongkaran tahun 2013, Satpol PP melakukan pembongkaran menggunakan Banprov DKI sebesar Rp 2,1 mil­iar. Alokasinya pun dibagi Rp 10 juta per bangunan, sehingga Satpol PP hanya sanggup mem­bongkar 200 bangunan.

Pemerintah Bumi Tegar Beriman pun kembali men­gajukan penganggaran Ban­prov DKI untuk menertibkan bangunan liar yang berfungsi sebagai vila itu. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syarifah Sofiah membenarkan hal ini.

“Harus menggunakan ban­tuan dari luar Kabupaten Bogor. Karena prioritas APBD kita kan banyak. Makanya, 2016 ini kita usulkan lagi untuk hibah pen­ertiban vila liar,” kata Syarifah.

Ia menegaskan, menja­murnya bangunan di kawasan konservasi Puncak kerap di­kaitkan sebab bencana banjir di DKI Jakarta. Ia mengakui, maraknya pembangunan di Puncak dilatarbelakangi tidak adanya rancangan pembuki­man yang jelas.

“Ada peluang dari DKI, kita manfaatkan. Sementara dana dari Pemkab, kita perbaiki se­kolah dan kemiskinan,” ujarn­ya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================