BOGOR, Today – Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor memberiÂkan sanksi kepada 23 kontrakÂtor yang terlambat mengerÂjakan pembangunan jalan irigasi. Mereka pun didenda dan pekerjaan dilanjutkan hingga 2016 ini.
Kepala Bidang PemÂbangunan dan Rehabilitasi (Bangreh) pada DBMP, Asep Ruhiyat menjelaskan, pihak ketiga itu diberi waktu 50 hari setelah kontrak kerja berakhir untuk menyelesaikan kegÂiatan. Jika tidak selesai juga, DBMP bakal merekomendasiÂkan nama perusahaan itu ke Inspektorat agar dimasukkan daftar hitam.
“Dari 305 proyek dan kontraktor, kami memberi sanksi denda 1 per mil dari total pagu paket itu kepada 23 kontraktor karena lambat dalam pengerjaan fisiknya,†ujar Asep kepada Bogor ToÂday, Senin (25/1/2016).
Besaran denda yang dikeÂnakan, kata Asep, mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Denda yang diterima pun langsung disetor kas daerah. “Kami monitor terus. Apabila melewati batas waktu, maka akan diserahkan namanya ke inspektorat sehingga di-blacklist dan tidak bisa ikut lelang pengadaan di Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dan Layanan PenÂgadaan Secara Elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, sebab molÂornya proyek ini, karena konÂtraktor tidak langsung bekerja saat memenangkan lelang dan mengantongi surat perintah kerja. Kontraktor beralasan tidak memiliki modal awal unÂtuk memulai proyek.
“Yang terjadi adalah keterÂlambatan memulai perbaikan atau pembangunan jalan, seÂhingga saat kontrak habis beÂlum selesai. Ini jadi kerugian pengusaha juga, karena haÂrus bayar setiap hari sampai proyek habis,” ucapnya.
Ia mengakui, semula akan langsung merekomendasikan perusahaan-perusahaan itu untuk di-blacklist. Namun, kepala dinas lebih mengutaÂmakan agar proyek selesai lebih dulu, sehingga bisa diÂmanfaatkan masyarakat luas.
Sejumlah proyek yang tiÂdak selesai sesuai target yakni peningkatan Jalan Alternantif Sentul-Kandang Roda, Jalan Ciomas-Kreteg, dan Jalan BaÂbakan Madang-Kadumanggu serta irigasi di Desa Jojogan Kecamatan Cisarua.
“Ketegasan untuk langÂsung mem-blacklist saat tidak mencapai target ini, diharapÂkan bisa menjadi cambuk untuk kontraktor agar kasus ini tidak terulang pada 2016,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi menÂgatakan, adanya keterlamÂbatan pengerjaan bisa dicegah sejak awal.
DBMP, kata dia, dapat mengandalkan jasa konsultan pembangunan untuk setiap proyek. Ketika sudah ada gelÂagat keterlambatan, konsulÂtanlah yang semestinya melÂaporkan ke DBMP, untuk cek pergerakan proyek.
“Jasa konsultan ini yang bisa memberitahu kapan proyek idealnya mulai, dikÂerjakan dan berakhir kapan. DBMP perlu mengoptimalkan fungsi konsultan pengemÂbang,†kata Wawan.
(Rishad Noviansyah)