Untitled-9BOGOR, Today – Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor memberi­kan sanksi kepada 23 kontrak­tor yang terlambat menger­jakan pembangunan jalan irigasi. Mereka pun didenda dan pekerjaan dilanjutkan hingga 2016 ini.

Kepala Bidang Pem­bangunan dan Rehabilitasi (Bangreh) pada DBMP, Asep Ruhiyat menjelaskan, pihak ketiga itu diberi waktu 50 hari setelah kontrak kerja berakhir untuk menyelesaikan keg­iatan. Jika tidak selesai juga, DBMP bakal merekomendasi­kan nama perusahaan itu ke Inspektorat agar dimasukkan daftar hitam.

“Dari 305 proyek dan kontraktor, kami memberi sanksi denda 1 per mil dari total pagu paket itu kepada 23 kontraktor karena lambat dalam pengerjaan fisiknya,” ujar Asep kepada Bogor To­day, Senin (25/1/2016).

Besaran denda yang dike­nakan, kata Asep, mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Denda yang diterima pun langsung disetor kas daerah. “Kami monitor terus. Apabila melewati batas waktu, maka akan diserahkan namanya ke inspektorat sehingga di-blacklist dan tidak bisa ikut lelang pengadaan di Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dan Layanan Pen­gadaan Secara Elektronik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Menurutnya, sebab mol­ornya proyek ini, karena kon­traktor tidak langsung bekerja saat memenangkan lelang dan mengantongi surat perintah kerja. Kontraktor beralasan tidak memiliki modal awal un­tuk memulai proyek.

“Yang terjadi adalah keter­lambatan memulai perbaikan atau pembangunan jalan, se­hingga saat kontrak habis be­lum selesai. Ini jadi kerugian pengusaha juga, karena ha­rus bayar setiap hari sampai proyek habis,” ucapnya.

Ia mengakui, semula akan langsung merekomendasikan perusahaan-perusahaan itu untuk di-blacklist. Namun, kepala dinas lebih menguta­makan agar proyek selesai lebih dulu, sehingga bisa di­manfaatkan masyarakat luas.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Sejumlah proyek yang ti­dak selesai sesuai target yakni peningkatan Jalan Alternantif Sentul-Kandang Roda, Jalan Ciomas-Kreteg, dan Jalan Ba­bakan Madang-Kadumanggu serta irigasi di Desa Jojogan Kecamatan Cisarua.

“Ketegasan untuk lang­sung mem-blacklist saat tidak mencapai target ini, diharap­kan bisa menjadi cambuk untuk kontraktor agar kasus ini tidak terulang pada 2016,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi men­gatakan, adanya keterlam­batan pengerjaan bisa dicegah sejak awal.

DBMP, kata dia, dapat mengandalkan jasa konsultan pembangunan untuk setiap proyek. Ketika sudah ada gel­agat keterlambatan, konsul­tanlah yang semestinya mel­aporkan ke DBMP, untuk cek pergerakan proyek.

“Jasa konsultan ini yang bisa memberitahu kapan proyek idealnya mulai, dik­erjakan dan berakhir kapan. DBMP perlu mengoptimalkan fungsi konsultan pengem­bang,” kata Wawan.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================