Muliaman-D-HadadOTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan sektor jasa keuangan. Untuk mengoptimalisasikannya, OJK merilis beberapa peraturan. Selama 2015, OJK telah mengeluarkan 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), mengatur sektor jasa keuangan.

Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]

POJK ini meliputi 15 peraturan di sektor perbankan, 30 per­aturan di sektor pasar modal, 16 peraturan di sektor industri keuangan non bank, dan 1 peraturan mengenai penyidikan sektor jasa keuangan.

“Untuk mengembangkan sektor jasa keuangan, beberapa program strategis telah kami jalankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mu­liaman D Hadad kepada detikFi­nance, Kamis (14/1/2016).

Program strategis tersebut an­tara lain penerbitan 45 kebijakan untuk stimulus ekonomi, pelun­curan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI), Pen­dalaman Pasar (Market Deepen­ing) Pasar Modal, Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT), Pelaksanaan Program Jangkau, Sinergi dan Guideline (Program JARING), Peluncuran Tabungan SIMPEL dan Imple­mentasi Pengawasan Terintegrasi.

Untuk mendukung pengem­bangan sektor jasa keuangan sya­riah, OJK telah meluncurkan Road Map Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah dan IKNB Syariah serta meluncurkan kegiatan Aku Cinta Keuangan Syariah (AKCS).

Selain itu, OJK terus melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui pengembangan program inklusi keuangan “Yuk Sikapi”, Pilot Project Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro), penyusunan alat peraga edukasi keuangan tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, penyeleng­garaan Pasar Keuangan Rakyat, pelaksanaaan kampanye nasi­onal literasi keuangan melalui operasionalisasi Si Molek serta Edukasi ke beberapa komunitas.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Berkaitan dengan perlindun­gan konsumen, OJK telah mem­berikan 24.328 layanan kepada konsumen dan masyarakat yang terdiri dari penerimaan informasi sebanyak 14.777, pemberian infor­masi sebanyak 8.836 dan pengad­uan sebanyak 715 pengaduan me­lalui layanan Financial Customer Care (FCC). Selain itu, OJK ber­sama asosiasi telah mendirikan 7 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk memban­tu penyelesaian sengketa kon­sumen Sektor Jasa Keuangan.

Untuk mendukung pening­katan kinerja, OJK terus me­lengkapi sistem Manajemen Strategi, Anggaran dan Kin­erja (MSAK) dengan berb­agai aplikasi untuk mendukung pengelolaan kinerja antara lain dengan melakukan alignment pe­nilaian kinerja organisasi dengan penilaian kerja indvidual.

OJK juga memperkuat dukun­gan sumber daya manusia dengan mengembangkan OJK Institute sebagai tempat yang mendukung pengembangan pengetahuan kary­awan. OJK juga telah melakukan pengembangan aplikasi sistem in­formasi untuk mendukung penga­wasan sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah meny­elesaikan revisi Protokol Manaje­men Krisis (PMK) yang menjadi payung hukum bagi internal organ­isasi dalam rangka pencegahan dan penanganan kondisi tidak normal.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

OJK juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Koor­dinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) baik pada l eve l teknis, deputi hingga rapat ang­gota FKSSK (high level meeting).

Salah satu program FKSSK yang sedang dilaksanakan adalah pemba­hasan RUU JPSK dimana tindak lan­jut dari pembahasan RUU JPSK, telah dibentuk lima working group FKSSK yang beranggotakan perwakilan dari masing-masing institusi anggota FKSSK dengan tujuan mengoordina­sikan kegiatan penyusunan panduan pelaksanaan penanganan gangguan SSK yang difokuskan pada topik-topik tertentu.

Dalam rangka mewujudkan industri jasa keuangan yang se­hat, berkelanjutan dan stabil, OJK telah melakukan 8 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Ke­menterian dan Lembaga di dalam negeri, 5 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pihak ter­kait di luar negeri dan menjadi anggota dari 12 organisasi keuan­gan internasional.

OJK akan terus berupaya menin­gkatkan kinerjanya agar fungsi dan tugas OJK dapat dilakukan dengan baik dan keberadaan OJK lebih di­rasakan oleh masyarakat luas.

OJK juga selalu mengharapkan dukungan dari berbagai pihak ter­utama Pemerintah, Dewan Per­wakilan Rakyat dan Bank Indone­sia dalam mewujudkan industri keuangan nasional yang stabil, kontributif dan inklusif.

============================================================
============================================================
============================================================