OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan sektor jasa keuangan. Untuk mengoptimalisasikannya, OJK merilis beberapa peraturan. Selama 2015, OJK telah mengeluarkan 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), mengatur sektor jasa keuangan.
Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]
POJK ini meliputi 15 peraturan di sektor perbankan, 30 perÂaturan di sektor pasar modal, 16 peraturan di sektor industri keuangan non bank, dan 1 peraturan mengenai penyidikan sektor jasa keuangan.
“Untuk mengembangkan sektor jasa keuangan, beberapa program strategis telah kami jalankan,†ujar Ketua Dewan Komisioner OJK MuÂliaman D Hadad kepada detikFiÂnance, Kamis (14/1/2016).
Program strategis tersebut anÂtara lain penerbitan 45 kebijakan untuk stimulus ekonomi, pelunÂcuran Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI), PenÂdalaman Pasar (Market DeepenÂing) Pasar Modal, Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT), Pelaksanaan Program Jangkau, Sinergi dan Guideline (Program JARING), Peluncuran Tabungan SIMPEL dan ImpleÂmentasi Pengawasan Terintegrasi.
Untuk mendukung pengemÂbangan sektor jasa keuangan syaÂriah, OJK telah meluncurkan Road Map Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah dan IKNB Syariah serta meluncurkan kegiatan Aku Cinta Keuangan Syariah (AKCS).
Selain itu, OJK terus melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui pengembangan program inklusi keuangan “Yuk Sikapiâ€, Pilot Project Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro), penyusunan alat peraga edukasi keuangan tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, penyelengÂgaraan Pasar Keuangan Rakyat, pelaksanaaan kampanye nasiÂonal literasi keuangan melalui operasionalisasi Si Molek serta Edukasi ke beberapa komunitas.
Berkaitan dengan perlindunÂgan konsumen, OJK telah memÂberikan 24.328 layanan kepada konsumen dan masyarakat yang terdiri dari penerimaan informasi sebanyak 14.777, pemberian inforÂmasi sebanyak 8.836 dan pengadÂuan sebanyak 715 pengaduan meÂlalui layanan Financial Customer Care (FCC). Selain itu, OJK berÂsama asosiasi telah mendirikan 7 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk membanÂtu penyelesaian sengketa konÂsumen Sektor Jasa Keuangan.
Untuk mendukung peningÂkatan kinerja, OJK terus meÂlengkapi sistem Manajemen Strategi, Anggaran dan KinÂerja (MSAK) dengan berbÂagai aplikasi untuk mendukung pengelolaan kinerja antara lain dengan melakukan alignment peÂnilaian kinerja organisasi dengan penilaian kerja indvidual.
OJK juga memperkuat dukunÂgan sumber daya manusia dengan mengembangkan OJK Institute sebagai tempat yang mendukung pengembangan pengetahuan karyÂawan. OJK juga telah melakukan pengembangan aplikasi sistem inÂformasi untuk mendukung pengaÂwasan sektor jasa keuangan.
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah menyÂelesaikan revisi Protokol ManajeÂmen Krisis (PMK) yang menjadi payung hukum bagi internal organÂisasi dalam rangka pencegahan dan penanganan kondisi tidak normal.
OJK juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum KoorÂdinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) baik pada l eve l teknis, deputi hingga rapat angÂgota FKSSK (high level meeting).
Salah satu program FKSSK yang sedang dilaksanakan adalah pembaÂhasan RUU JPSK dimana tindak lanÂjut dari pembahasan RUU JPSK, telah dibentuk lima working group FKSSK yang beranggotakan perwakilan dari masing-masing institusi anggota FKSSK dengan tujuan mengoordinaÂsikan kegiatan penyusunan panduan pelaksanaan penanganan gangguan SSK yang difokuskan pada topik-topik tertentu.
Dalam rangka mewujudkan industri jasa keuangan yang seÂhat, berkelanjutan dan stabil, OJK telah melakukan 8 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KeÂmenterian dan Lembaga di dalam negeri, 5 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pihak terÂkait di luar negeri dan menjadi anggota dari 12 organisasi keuanÂgan internasional.
OJK akan terus berupaya meninÂgkatkan kinerjanya agar fungsi dan tugas OJK dapat dilakukan dengan baik dan keberadaan OJK lebih diÂrasakan oleh masyarakat luas.
OJK juga selalu mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terÂutama Pemerintah, Dewan PerÂwakilan Rakyat dan Bank IndoneÂsia dalam mewujudkan industri keuangan nasional yang stabil, kontributif dan inklusif.