KOMISI C DPRD Kota Bogor mencium ketidakberesan dalam perpanjangan kontrak kerja PT Idee Murni Pratama, dalam Proyek Jalan R3. Perusahaan konstruksi asal Jakarta itu ternyata memiliki rekam jejak buruk.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Kritik pedas dilonÂtarkan, Yus RusÂwandi, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor. Ketua MKGR Kota Bogor itu juga meniÂlai, pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk proyek R3 yang telah gagal terselesaikan. Ia menegaskan, Kepala DBMSDA Kota Bogor harus bertanggungÂjawab pada proyek ini. “Kita inÂgin tahu mekanisme yang diberiÂkan DBMSDA kepada kontraktor PT Idee Murni Pratama, sehingÂga diberi waktu 50 hari pengerÂjaan walaupun kontraknya suÂdah habis. Kegagalan ini harus dijelaskan rinci oleh PPK dan KaÂdis. Data di sayam kontraktor ini memang banyak gagal mengerÂjakan proyek di sejumalh daeÂrah. Kami minta transparansi dinas, kenapa bisa diperpanjang dan terkesan dipaksakan,†beÂbernya, kemarin.
PPK Proyek Jalan R3 adalah Nana Yudiana, yang kini menjaÂbat Kabid Pembangunan DBMSÂDA Kota Bogor. Nana secara tiba-tiba meminta izin perpanjangan pengerjaan proyek terhadap Idee Murni Pratama, tanpa perÂsetujuan DPRD Kota Bogor.
Yus Ruswandi menilai, harus ada persetujuan dari DPRD Kota Bogor apakah layak penambaÂhan waktu 50 hari diberikan kepada PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor proyek R3 seksi 3. Ia juga menegaskan, berdasrkan laporan proyek itu dalam bentuk fisik saja baru mencapai 45 persen, jadi untuk apa diberi penambahan waktu jika proyek itu tetap gagal. “JanÂgan sampai ada dugaan kongÂkalikong antara kontraktor dan dinas. Mekanisme penambahan waktu harus jelas yang diberiÂkan DBMSDA kepada kontrakÂtor,†ungkapnya.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah. Pasal 7 menye-butkan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna AnggaÂran (PA) / Kuasa Pengguna Ang-garan (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Nada sumbang Komisi C DPRD Kota Bogor ditepis Balaikota BoÂgor. Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, malah membela Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor. Menurut Politikus Partai Demokrat itu, piÂhaknya bukan melepas kewenanÂgan seratus persen. Namun, piÂhaknya memantau apakah waktu yang diberikan kepada kontrakÂtor PT Idee Murni Pratama bakal rampung digarap dalam waktu 50 hari.
Proyek ini memang panen protes sejak dua tahun terakhir. Parahnya hingga seksi 3 habis masa kontraknya, pembebasan tanah diproyek tersebut belum terselesaikan oleh Pemkot Bogor.
Sejatinya Proyek jalan ini eksÂpektasinya adalah mengurai guÂrat macet di Jalan Protokol PadÂjajaran. R3 diprogres menarik jalan simpul antara Jambu Dua mengarah ke Parung Banteng. Sesi III diprogres antara Parung Banteng menuju Bendung KatÂulampa, dengan stadium long 1,3 kilometer. Namun, hingga 24 Desmeber 2015, proyek tak kelar. Realisasi fisik baru terÂcapai 40 an persen. Parahnya, PPK proyek R3 seksi 3, merestui proyek diperpanjang hingga 50 hari. Kabar dihimpun, toleransi ini diberikan untuk membekiÂngi Idee Murni Pratama agar terhindar dari jurang de-gradasi lelang.
“Kita akan lihat selama 50 hari ini, secara logika kontrakÂtor tidak mungkin bisa meÂnyelesaikan proyek tersebut. DMBSDA sudah mengambil keputusan itu,†bebernya.
Usmar juga menjelaskan, seÂcara kasat mata PT Idee Murni Pratama tidak akan sanggup menyelesaikan pembangunan itu, biar nanti DBMSDA Kota Bogor yang bertanggung jawab atas proyek ini. “Untuk panÂdangan dari kejaksaan ada dua opsi yaitu putus kontrak dan perpanjangan 50 hari, intinya kita lihat saja keputusan dari dinas,†kesalnya.