R3KOMISI C DPRD Kota Bogor mencium ketidakberesan dalam perpanjangan kontrak kerja PT Idee Murni Pratama, dalam Proyek Jalan R3. Perusahaan konstruksi asal Jakarta itu ternyata memiliki rekam jejak buruk.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Kritik pedas dilon­tarkan, Yus Rus­wandi, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor. Ketua MKGR Kota Bogor itu juga meni­lai, pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk proyek R3 yang telah gagal terselesaikan. Ia menegaskan, Kepala DBMSDA Kota Bogor harus bertanggung­jawab pada proyek ini. “Kita in­gin tahu mekanisme yang diberi­kan DBMSDA kepada kontraktor PT Idee Murni Pratama, sehing­ga diberi waktu 50 hari penger­jaan walaupun kontraknya su­dah habis. Kegagalan ini harus dijelaskan rinci oleh PPK dan Ka­dis. Data di sayam kontraktor ini memang banyak gagal menger­jakan proyek di sejumalh dae­rah. Kami minta transparansi dinas, kenapa bisa diperpanjang dan terkesan dipaksakan,” be­bernya, kemarin.

PPK Proyek Jalan R3 adalah Nana Yudiana, yang kini menja­bat Kabid Pembangunan DBMS­DA Kota Bogor. Nana secara tiba-tiba meminta izin perpanjangan pengerjaan proyek terhadap Idee Murni Pratama, tanpa per­setujuan DPRD Kota Bogor.

Yus Ruswandi menilai, harus ada persetujuan dari DPRD Kota Bogor apakah layak penamba­han waktu 50 hari diberikan kepada PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor proyek R3 seksi 3. Ia juga menegaskan, berdasrkan laporan proyek itu dalam bentuk fisik saja baru mencapai 45 persen, jadi untuk apa diberi penambahan waktu jika proyek itu tetap gagal. “Jan­gan sampai ada dugaan kong­kalikong antara kontraktor dan dinas. Mekanisme penambahan waktu harus jelas yang diberi­kan DBMSDA kepada kontrak­tor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah. Pasal 7 menye-butkan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna Angga­ran (PA) / Kuasa Pengguna Ang-garan (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Nada sumbang Komisi C DPRD Kota Bogor ditepis Balaikota Bo­gor. Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, malah membela Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor. Menurut Politikus Partai Demokrat itu, pi­haknya bukan melepas kewenan­gan seratus persen. Namun, pi­haknya memantau apakah waktu yang diberikan kepada kontrak­tor PT Idee Murni Pratama bakal rampung digarap dalam waktu 50 hari.

Proyek ini memang panen protes sejak dua tahun terakhir. Parahnya hingga seksi 3 habis masa kontraknya, pembebasan tanah diproyek tersebut belum terselesaikan oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sejatinya Proyek jalan ini eks­pektasinya adalah mengurai gu­rat macet di Jalan Protokol Pad­jajaran. R3 diprogres menarik jalan simpul antara Jambu Dua mengarah ke Parung Banteng. Sesi III diprogres antara Parung Banteng menuju Bendung Kat­ulampa, dengan stadium long 1,3 kilometer. Namun, hingga 24 Desmeber 2015, proyek tak kelar. Realisasi fisik baru ter­capai 40 an persen. Parahnya, PPK proyek R3 seksi 3, merestui proyek diperpanjang hingga 50 hari. Kabar dihimpun, toleransi ini diberikan untuk membeki­ngi Idee Murni Pratama agar terhindar dari jurang de-gradasi lelang.

“Kita akan lihat selama 50 hari ini, secara logika kontrak­tor tidak mungkin bisa me­nyelesaikan proyek tersebut. DMBSDA sudah mengambil keputusan itu,” bebernya.

Usmar juga menjelaskan, se­cara kasat mata PT Idee Murni Pratama tidak akan sanggup menyelesaikan pembangunan itu, biar nanti DBMSDA Kota Bogor yang bertanggung jawab atas proyek ini. “Untuk pan­dangan dari kejaksaan ada dua opsi yaitu putus kontrak dan perpanjangan 50 hari, intinya kita lihat saja keputusan dari dinas,” kesalnya.

============================================================
============================================================
============================================================