JAKARTA, TODAY — KemenÂterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal membuka program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dengan dibukanya proÂgram ini, Masyarakat BerpengÂhasilan Rendah (MBR), khususÂnya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bisa mendapatkan rehab bangunan rumah.
Penerima bantuan program rumah swaÂdaya atau BSPS ini telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen PERA) Nomor 6 tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan BanÂtuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). “Setiap penerima BSPS ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas kelengkapan adÂministrasi (KTP, kepemilikan lahan/tanah, keterangan penghasilan, dan lain-lain),†ujar Direktur Rumah Swadaya, Hardi SimaÂmora, di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Selama 2015, Kementerian PUPR berhaÂsil ‘membedah’ 82.245 unit rumah. SedanÂgkan tahun ini Kementerian PUPR menarÂgetkan akan ‘membedah’ sekitar 95.000 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,44 triliun. “Total rumah yang berhasil dibedah atau ditingkatkan kualiÂtasnya menjadi tempat tinggal yang layak huni selama 2015 lalu mencapai 82.245 dan 2016 ditargetkan 95.000 unit rumah,†ujar Hardi.
Hardi juga menjelaskan, penyaluran BSPS ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa banÂtuan pembangunan rumah bagi masyaraÂkat berpenghasilan rendah (MBR) dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya. “Hal itu juga terdapat dalam AmÂanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru,†ujarnya.
Untuk dana BSPS disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta. Dana itu kemudian langsung diÂbelanjakan bahan bangunan di toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan. “Jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yakni unÂtuk peningkatan kualitas (PK) maksimal sebesar Rp 15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp 30 juta,†terang Hardi.
Sepanjang 2015, Kementerian PUPR telah menyalurkan dana BSPS ke tujuh wilayah kepulauan, yakni Sumatera Utara 8.699 unit, Sumatera Selatan 7.215 unit, Jawa 32.624 unit, Kalimantan 7.238 unit, Bali dan Nusa Tenggara 6.366 unit, SuÂlawesi 15.299 unit, dan Maluku serta Papua 4.804 unit.
Hardi menambahkan, bantuan yang diÂberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yakni peningkatan kualitas maksimal Rp15 juta dan pembangunan baru maksiÂmal Rp30 juta.
Selain rehab rumah, Pemerintah juga menggalakkan program pembangunan sejuta rumah. Namun, program ini belum berjalan optimal.
Indonesia Properti Watch (IPW) memetakan sejumlah kendala yang harus segera diatasi pemerintah bila ingin mereÂalisasikan program sejuta rumah bagi maÂsyarakat.
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda menilai program sejuta rumah yang saat ini sudah memasuki tahun kedua masih belum optimal karena sejumÂlah kendala yang ada masih belum teratasi sepenuhnya.
Ali mengatakan, program sejuta rumah masih belum memperlihatkan peran pemerintah dalam menyediakan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Porsi pemerintah dalam program sejuta rumah hanya sekitar 16,4%, semenÂtara sisanya diserahkan kepada swasta.
Strategi arah pembangunan program sejuta rumah menurutnya masih belum terlihat jelas. Hal tersebut menyebabkan masing-masing pemangku kepentingan berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah menuÂrutnya perlu membuat grand strategy dan rencana target yang lebih detail untuk masÂing-masing wilayah.
Selain itu, faktor krusial utama yakni ketersediaan lahan pun belum benar-benar disiapkan pemerintah. Harga tanah yang semakin tinggi akan menyulitkan pengemÂbang untuk memperoleh lahan murah bagi hunian MBR, sementara pemerintah belum memiliki instrumen untuk mengendalikan harga tanah.
“Tanah-tanah di sebagian lokasi yang akan dilalui infrastruktur cenderung akan meningkat dan pemerintah seharusnya dapat mengamankan harga tanah tersebut melalui pengadaan atau instrumen lain agar ketersediaan lahan untuk program sejuta rumah dapat terpenuhi,†katanya dalam publikasi IPW, Jumat 29/1/2016).
Menurutnya, Kementerian PUPR haÂrus melakukan koordinasi dengan pemda melalui Kementerian Dalam Negeri untuk segera merealisasikan tata ruang yang jelas bagi pengembangan hunian MBR. Tata ruÂang yang jelas akan memudahkan perenÂcanaan penyediaan infrastruktur dan kerÂjasama bersama pengembang swasta untuk pembangunan hunian.
(Yuska Apitya Aji)
KRITERIA KELUARGAÂ BERHAK BSPS