BOGOR, Today – Seorang guru nga­ji berinisial UF (32) harus mering­kuk dibalik jeruji besi Polres Bogor karena mencabuli murid-muridn­ya saat mengajar di kediamannya, Kampung Hegar Sari, Desa Tugu Selatan, Cisarua, yang kerap digu­nakan sebagai kelas mengaji.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Djabar mengatakan, UF ditangkap setelah pihaknya men­erima laporan warga terkait adan­ya tindak asusila ketika tersangka mengajarkan salat. Saat mengajar, tersangka mencuri kesempatan memegang, dada, paha, pantat dan menciumi bibir muridnya.

“UF sudah delapan bulan men­gajar ngaji Al Quran dengan pu­luhan muridnya berusia sekitar 8 hingga 15 tahun. Ini pengembangan dari laporan warga kalau tersangka berprofesi sebagai guru mengaji,” kata Aulia, Jumat (22/1/2016).

Orang tua salah satu korban, Abet Junaidi mencium perbua­tan tidak senonoh yang dilakukan terhadap anaknya, LAZ (15) yang berubah drastis menjadi cender­ung pendiam dan enggan keluar rumah dan pergi mengaji lagi.

Abet kemudian menanyai LAZ, yang bersaksi bahwa kedua teman sebayanya yaitu SSA (15) dan RSM (15) pun mengalami tindakan se­rupa. Menurut Aulia, perbuatan cabul dilakukan kepada SSA dua kali, RSM tiga kali dan LAZ tiga kali.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Selain memegang bagian-bagian intim korban, pelaku juga mengiming-imingi dengan adanya peningkatan kemampuan mengaji setelah dicium olehnya.

“Modusnya, pelaku menyuruh korban mengeluarkan lidahnya untuk digigit pelaku. Supaya pintar ngaji katanya,” jelas Aulia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini menambahkan, masih ada kemungkinan keterli­batan tersangka lain. Namun, poli­si masih kesulitan karena korban masih menutup diri. Saat ini, ketiga korban, mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Ketiganya pun telah divis labo­ratorium RSUD Kabupaten Bogor.

Sementara pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindun­gan Anak dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksi­mal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 300 juta. Polisi juga menyita pakaian men­gaji para korban sebagai bukti.

Menurut Kanit PPA Polres Bo­gor, Aiptu Isa Ismail, pelaku bek­erja sebagai buruh harian lepas tidak mengakui segala tuduhan yang ditujukan kepadanya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Isa melanjutkan, pelaku berkilah jika ada dua muridnya berseteru dan ia berusaha memi­sahkan dan mencium kedua mu­ridnya sebagai tanda sayang.

“Tapi itu tidak terbukti dari hasil visum,” kata Aiptu Isa.

Polres Bogor juga mengusut kasus dugaan pencabulan terha­dap RM (6), warga Kampung Ke­bon Kopi, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

Isa mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ter­hadap sejumlah saksi.

Pihaknya menerima laporan dari ibu korban, MN (40) yang mengatakan, kejadian bermula saat anaknya berbelanja santan di warung milik, BS (45) tetangganya. Saat tiba di rumah, RM jadi mu­rung dan menjawab hal mengejut­kan saat ditanya ibunya.

“Dengan polosnya, anak saya menceritakan kejadian jika bagian kemaluanya dimasukan jari oleh BS serta menggesekkan alat kel­amin si pelaku ke kemaluannya. Untuk kasus ini masih kita kem­bangkan dengan pemanggilan se­jumlah saksi,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================