BOGOR, Today – Seorang guru ngaÂji berinisial UF (32) harus meringÂkuk dibalik jeruji besi Polres Bogor karena mencabuli murid-muridnÂya saat mengajar di kediamannya, Kampung Hegar Sari, Desa Tugu Selatan, Cisarua, yang kerap diguÂnakan sebagai kelas mengaji.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Djabar mengatakan, UF ditangkap setelah pihaknya menÂerima laporan warga terkait adanÂya tindak asusila ketika tersangka mengajarkan salat. Saat mengajar, tersangka mencuri kesempatan memegang, dada, paha, pantat dan menciumi bibir muridnya.
“UF sudah delapan bulan menÂgajar ngaji Al Quran dengan puÂluhan muridnya berusia sekitar 8 hingga 15 tahun. Ini pengembangan dari laporan warga kalau tersangka berprofesi sebagai guru mengaji,†kata Aulia, Jumat (22/1/2016).
Orang tua salah satu korban, Abet Junaidi mencium perbuaÂtan tidak senonoh yang dilakukan terhadap anaknya, LAZ (15) yang berubah drastis menjadi cenderÂung pendiam dan enggan keluar rumah dan pergi mengaji lagi.
Abet kemudian menanyai LAZ, yang bersaksi bahwa kedua teman sebayanya yaitu SSA (15) dan RSM (15) pun mengalami tindakan seÂrupa. Menurut Aulia, perbuatan cabul dilakukan kepada SSA dua kali, RSM tiga kali dan LAZ tiga kali.
Selain memegang bagian-bagian intim korban, pelaku juga mengiming-imingi dengan adanya peningkatan kemampuan mengaji setelah dicium olehnya.
“Modusnya, pelaku menyuruh korban mengeluarkan lidahnya untuk digigit pelaku. Supaya pintar ngaji katanya,†jelas Aulia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini menambahkan, masih ada kemungkinan keterliÂbatan tersangka lain. Namun, poliÂsi masih kesulitan karena korban masih menutup diri. Saat ini, ketiga korban, mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Ketiganya pun telah divis laboÂratorium RSUD Kabupaten Bogor.
Sementara pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang PerlindunÂgan Anak dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksiÂmal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 300 juta. Polisi juga menyita pakaian menÂgaji para korban sebagai bukti.
Menurut Kanit PPA Polres BoÂgor, Aiptu Isa Ismail, pelaku bekÂerja sebagai buruh harian lepas tidak mengakui segala tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Isa melanjutkan, pelaku berkilah jika ada dua muridnya berseteru dan ia berusaha memiÂsahkan dan mencium kedua muÂridnya sebagai tanda sayang.
“Tapi itu tidak terbukti dari hasil visum,†kata Aiptu Isa.
Polres Bogor juga mengusut kasus dugaan pencabulan terhaÂdap RM (6), warga Kampung KeÂbon Kopi, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.
Isa mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terÂhadap sejumlah saksi.
Pihaknya menerima laporan dari ibu korban, MN (40) yang mengatakan, kejadian bermula saat anaknya berbelanja santan di warung milik, BS (45) tetangganya. Saat tiba di rumah, RM jadi muÂrung dan menjawab hal mengejutÂkan saat ditanya ibunya.
“Dengan polosnya, anak saya menceritakan kejadian jika bagian kemaluanya dimasukan jari oleh BS serta menggesekkan alat kelÂamin si pelaku ke kemaluannya. Untuk kasus ini masih kita kemÂbangkan dengan pemanggilan seÂjumlah saksi,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)