BOGOR TODAYÂ – Pemberlakuan satu hari tanpa kendaraan di lingkungan Pemkot Bogor akhirnya berubah hari. Walikota Bogor, Bima Arya SugÂiarto, memutuskan, merubah kebijakan tersebut dari Senin menjadi Jumat, untuk mengintensifkan tingginya lonjakan kendaraan menjelang akhir peÂkan.
Kasubag Humas Pemkot Bogor, Encep Moh Ali mengatakan, melalui surat edaran yang baru 024/53-Umum tanggal 7 Januari 2016, kebijakan satu hari tanpa kendaraan di lingkungan pemerÂintah Kota Bogor mengalami perubahan hari yang semula Senin menjadi Jumat. “Surat edarannya suÂdah disosialisasikan dan mulai berlaku pada Jumat 15 Januari 2016 mendatang,” katanya, kemarin.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya SugÂiarto menuturkan, perubahan kebijakan tersebut merujuk pada mobilitas pegawai di lingkungan Pemkot sangat tinggi. “Perubahan ini diambil kareÂna kurang efektif dilakukan pada hari Senin karena tingginya mobilisasi di lingkungan Pemkot. Jadi saya rubah ke hari Jumat,” tuturnya.
Selain itu Bima menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mereduksi padatnya volume kendaraan di Kota Bogor. Namun, kebijakan ini memiliki dispensasi bagi penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan kendaraan peroranÂgan dinas atau kendaraan dinas operasional PemÂkot dalam rangka koordinasi atau rapat di luar Bogor.
Hal tersebut juga tidak berlaku bagi kendaraan operasional khusus atau lapangan dalam rangka memberikan pelayanan operasional khusus dan pelayanan umum. “Kendaraan-kendaraan dinas yang dipakai untuk pelayanan publik atau untuk operasional Pemkot untuk kegiatan di luar masih diperbolehkan. Untuk pegawai yang ke kantor naik umum lebih dari satu kali silahkan pakai motor,” jelasnya.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Car Free Day berÂtujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menuÂrunkan ketergantungan masyaraÂkat terhadap kendaraan bermotor. Kegiatan ini biasanya didorong oleh aktivis yang bergerak dalam bidang lingkungan dan transportasi.
Tema penting dalam hari bebas kendaraan bermotor, adalah tinggalkan kendaraan bermotor di rumah dan berÂjalan kakilah atau gunakan kendaraan tidak bermotor atau pun menggunakan kendaraan umum untuk perjalanan panÂjang.
Walikota Bogor Bima Arya NovemÂber 2014 lalu mengeluarkan kebijakan sehari tanpa kendaraan pribadi untuk PNS di lingkungan Pemkot Bogor. Larangan tersebut, diberlakukan pada setiap hari Senin. Semua PNS di Pemkot Bogor, dilarang membaÂwa kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua, menuju ke tempat kerjanya masing-masing.
Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata banyak PNS yang melanggar dan tidak menginÂdahkan SK Walikota Bogor. Setiap Senin, PNS maÂsih banyak yang terlihat membawa kendaraan ke komplek Balaikota Bogor. Bahkan, tak sedikit PNS yang mengelabuhi inspektorat dengan memarkirÂkan kendaraan, baik mobil maupun motor di kaÂwasan parkir sekitar Balaikota Bogor.
(Yuska Apitya Aji)