Untitled-7JAKARTA, TODAY — Kementerian Badan Us­aha Milik Negara (BUMN) menyurati Menteri Keuangan, Bambang Brodjo­negoro dan Menteri ESDM, Sudirman Said terkait keingi­nan BUMN untuk terlibat dalam di­vestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64%.

“Surat sudah kirimkan pada Ke­menkeu dan ESDM nyatakan minat dan kesanggupan,” Kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Harry Sampurno dalam diskusi di Ke­menterian BUMN, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Harry mengaku ada beberapa BUMN yang akan dilibatkan untuk membeli saham Free­port Indonesia yang nilainya diproyeksi USD 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. “Belum tentu Antam atau Inalum. Memang Menteri (Rini) sampaikan kesanggupan Antam dan Inalum tapi ump­amanya kurang kuat, kita pun­ya yang lain ada PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk dan ada bank (BUMN),” tambahnya.

BUMN mengaku tak ada persoalan pendanaan untuk mengambil alih 10,64% saham Freeport. Namun, BUMN me­nilai penawaran yang disam­paikan Freeport masih terlalu tinggi. Alhasil, Kementerian BUMN masih menunggu kepu­tusan dari Kementerian ESDM dan Kemenkeu. “Nggak terlalu masalah (pendanaan), artinya setelah valuasi nanti ditemu­kan skema ambil alihnya,” tu­turnya.

Bila divestasi berjalan lan­car, kontrol negara melalui Kementerian BUMN di inter­nal Freeport bisa lebih tinggi. “Kita minta adanya controlling share. Sekarang 9%, kita nggak bisa kontrol tapi kan kalau 20% bisa,” sebutnya.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Sementara itu, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk ter­tarik untuk membeli emas hasil olahan di balik rencana akuisisi 10,64 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia. BUMN tambang itu juga mengincar pasokan konsentrat anode slime perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu. An­ode slime merupakan produk sampingan dari proses pemur­nian konsentrat tembaga yang bisa diolah menjadi emas.

Berdasarkan materi presen­tasi direksi, manajemen Antam menyatakan terdapat manfaat lain atas akuisisi saham Free­port, yaitu skema bisnis anode slime. “Dengan akuisisi saham PTFI, maka Antam diharapkan bisa mendapatkan jaminan su­plai anode slime yang selama ini diekspor ke Jepang,” tu­lis manajemen dikutip Jumat (22/1/2016).

Menurut Antam, bisnis an­ode slim emerupakan salah satu dari beberapa skema ker­jasama yang akan ditawarkan perseroan. Kemitraan lain yang akan diupayakan Antam dengan PTFI adalah kerjasama pengolahan (tolling), dengan opsi Antam dapat melakukan pembelian terhadap emas hasil olahan dengan prioritas utama yang menguntungkan Antam. “Kedua, jual beli anode slime tanpa PPN. Skema jual beli anode slime harus dilakukan tanpa adanya PPN (Pajak Pert­ambahan Nilai) sesuai PP yang ada,” jelas manajemen.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Data dihimpun, Freeport Indonesia mengirimkan kon­sentrat kepada PT Smelting di Gresik untuk diolah men­jadi copper cathode. Ia me­nyatakan anode slime adalah sisa dari pengolahan copper cathode itu. “Sisa pengolahan copper cathode itu atau isti­lahnya ‘dahak’ adalah anode slime yang disebut sebanyak 2.000 ton per tahun,” ujarnya.

Namun, ia menyatakan bahwa potensi anode slime yang dapat dihasilkan bisa lebih dari jumlah tersebut dan mencapai 6.000 ton per tahun. Padahal, anode slime tersebut bisa diolah lagi menjadi emas. “Dari 2.000 ton per tahun dapat diolah menjadi 20 ton emas. Bayangkan kalau sampai 6.000 ton, bisa menjadi 60 ton emas per tahun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam skema awal, Antam menga­jukan mekanisme Special Purpose Vehicle (SPV) BUMN pertambangan untuk menca­plok 10,64 persen saham Free­port Indonesia. Rencananya, SPV BUMN yang dipimpin Antam bakal menyediakan dana USD510 juta. Sementara, pemerintah mencari invest­ment bank untuk menyediakan pinjaman USD1,19 miliar yang akan dicicil pelunasannya den­gan dividen Freeport setiap tahun. “Bila Freeport tidak membayar dividen, maka tidak ada pembayaran cicilan pinja­man,” kata Direktur Utama An­tam Teddy Badrujaman.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================