reklameBOGOR TODAY – Masih ban­yaknya media iklan atau reklame berupa bando atau kontruksi yang melintang di tengah-tengah jalan di seluruh wilayah Kota Bogor, Komisi A DPRD Kota Bo­gor mendesak agar Pemerintah Kota Bogor segera melakukan penertiban dan pembongkaran reklame-reklame tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan, sesuai dengan Permen PU nomor 20 tahun 2010 ten­tang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Pada pasal 18 ayat 3, menerangkan bahwa kontruksi bangunan iklan dan media informasi, tidak boleh berupa portal atau berupa jenis kontruksi lainnya yang melintang di atas jalan khusus media iklan dan media informasi. Dalam re­visi Perda Kota Bogor tentang Reklame nomor 1 tahun 2015 ten­tang penyelenggaraan reklame di pasal 7 ayat 2, dinyatakan bahwa penyelenggara reklame dilarang memasang reklame dengan ben­tuk bidang reklame yaitu kon­truksi portal atau bando yang melintang di atas jalan.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

“Jadi semua kontruksi mau­pun bando reklame atau media iklan yang melintas di atas jalan-jalan, sudah tidak diperbolehkan lagi. Sampai saat ini di Kota Bo­gor masih banyak reklame yang melintang di atas jalan, dan Pem­kot Bogor harus segera mem­bongkar serta menertibkannya,” ungkap Jenal.

Pelanggaran terhadap perda reklame, lanjut Jenal, Walikota berwenang untuk mencabut IPR, membongkar dan menu­runkan reklame terpasang, dan menghentikan penyelenggaraan reklame yang akan dipasang. Untuk existing reklame yang berbentuk berupa bando atau kontruksi melintang di atas jalan akan di bongkar setelah habis masa kontrak kerjasama antara pihak ketiga dan Pemkot Bogor. Sedangkan untuk permohonan kontruksi yang baru tidak di­perkenankan kembali, artinya semua reklame yang berbentuk bando dan melintang di jalan ha­rus ditertibkan.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

“Memang kalau dilakukan pembongkaran dan penert­iban akan berdampak kepada berkurangnya PAD, namun aturan tetap harus ditegakan dengan alas an demi kesela­matan bagi para pengguna jalan, pengendara dan pejalan kaki. Kami minta Pemkot sudah mulai melakukan penertiban terhadap reklame reklame yang tidak ses­uai dengan aturan tersebut,” te­gasnya.

Terpisah, masih banyaknya reklame berbentuk bando dan kontruksi seperti disepanjang Jalan Raya Tajur, Jalan Pajajaran dan lainnya, langsung disikapi serius oleh Walikota Bogor Bima Arya. Menurut Walikota dirinya sudah memerintahkan di tahun 2016 ini dilakukan pembersihan dan penertiban reklame.

“Saya minta disiapkan Perwali baru untuk melakukan restriksi yang lebih ketat di Kota Bogor soal media promosi yang per­manen spanduk dan baligho. Se­dangkan soal media promosi dari bando atau kontruksi akan segera ditertibkan diseluruh Kota Bo­gor,” kata Bima.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================