KOMISI C DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap renovasi eks Pangarango Plaza, Gardenia Residence dan RS Medika Dramaga, Kamis (28/1/2016). Sidak ini untuk memantau dan mengawasi sejumlah pembangunan yang ada di Kota Bogor.
Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zainul Mutaqqin mengatakan, selain pemantauan, sidak ini juga untuk menindaklanÂjuti menindaklanjuti baspirasi maupun pengaduan dari maÂsyarakat. Khusu di eks gedung Pangrango Plaza, Komisi C ingin mengetahui progress pembanÂgunannya serta akan menjadi apa bangunan tersebut.
“Kota Bogor masih butuh inÂvestor, tetapi investor itu harus mengikuti aturan. Jadi, sidak ini untuk mengetahui kegiatan pemÂbangunan yang dilakukan para investor. Jadi, untuk kegiatan perÂbaikan di eks gedung Pangrango tidak bermasalah. Kami berharap segera selesai pembangunannya agar bisa segera beroperasi dan menghasilkan pemasukan bagi PAD Kota Bogor,†ungkap Zainul, kemarin.
Wakil Ketua Komisi C, AbuÂzar menambahkan, pihak keÂtiga yang mengelola gedung eks Pangrango melibatkan dan mengakomodir warga sekitar dipekerjakan, baik saat proses pembangunan maupun pasca pembangunan saat beroperasi.
“Kita meminta sektor keÂtenagakerjaan diperhatikan dan warga sekitar dilibatkan bekerja. Soal dampak lingkungan dari akÂtivitas kegiatan renovasi maupun pembangunan revitalisasi, harus diperhatikan, karena ada akses jaÂlan warga disini,†tukasnya.
Sementara, hasil peninjauan pembangunan apartemen GarÂdenia Residence yang kerap mendapat sorotan, Komisi C menilai tidak pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang. Pasalnya, berdasarkan site plan, semua sudah sesuai.
“Untuk Garis SeÂpadan Sungai (GSS), setelah di tinjau ke lokasi dan keteranÂgan dari developer, termasuk dilihat juga dari site plan yang ada, belum ada pelanggaran-pelanggaran berat yang diÂlakukan pihak Gardenia. Saat ini, aktivitas pembangunan meÂmang dihentikan, karena adanya perbaikan desain perencanaan pembangunan,†jelas Zaenul.
Menurut politisi PPP ini, baÂtas GSS yang saat ini di beton hanya bersifat sementara, kareÂna jika sudah ada pondasi, maka beton itu akan dibongkar dan dijadikan garis hijau pembatas sungai. Setelah dilakukan pengÂhitungan dan pengukuran, tidak ada pencaplokan lahan sungai yang dilakukan oleh Gardenia.
“Kita akan melihat kembali aktivitas kegiatan pembanguÂnan lanjutan di Gardenia ini, karena saat ini dihentikan dulu untuk sementara. Sampai saat ini, Komisi C belum menemuÂkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Gardenia, dan kita akan tetap mengawaÂsai serta memantau kegiatan pembangunan lanjutannya,†tegasnya.
Sama halnya dengan sidak ke RS Medika di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Komisi C tidak menemukan adanya pelanggaÂran-pelanggaran, hanya tinggal menunggu keluarnya surat terÂkait masalah AMDAL saja.
(AbÂdul Kadir Basalamah|Yuska)