Untitled-6PT Freeport Indonesia akhirnya secara resmi mengirimkan surat ke­pada Menteri ESDM, untuk mengajukan penawaran 10,64% sahamnya. Freeport mengajukan harga sebesar USD 1,7 miliar untuk 10,64% saham tersebut.

Penawaran saham ini meru­pakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang dia­tur dalam Peraturan Pemer­intah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).

“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, mereka telah menawarkan saham sesuai PP 77/2014 dimana mereka ha­rus menawarkan 10,64% saham­nya. Dalam suratnya, mereka menyebutkan nilai 100% saham mereka USD 16,2 miliar, maka 10,64% jadi USD 1,7 miliar,” un­gkap Dirjen Minerba Kemen­terian ESDM, Bambang Gatot Aryono, usai Penandatanganan Kontrak Barang dan Jasa Ke­menterian ESDM di Balai Kar­tini, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Setelah penawaran resmi diaju­kan Freeport, pemerintah akan segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai kement­erian dan lembaga untuk meni­lai harga saham yang diajukan untuk mengevaluasi valuasi yang disampaikan Freeport,” dia meFreeport. “Jadi tugas pemerintah nambahkan. ­

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Tofu Ayam Cincang yang Gurih dan Lezat Dijamin Keluarga Ketagihan

Pemerintah juga dapat menun­juk konsultan independen untuk mengevaluasi nilai saham Freeport. Hasil evaluasi akan dibawa pemer­intah untuk bernegosiasi dengan Freeport. “Selanjutnya akan dis­ampaikan untuk bertemu Tim Free­port dan memutuskan harga yang disepakati kedua belah pihak,” pa­par Bambang.

Bila harga saham sudah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Free­port, maka pemerintah tinggal me­mutuskan siapa dari pihak pemer­intah yang mengeksekusi pembelian saham tersebut, apakah BUMN atau yang lainnya. “Secepatnya harus kita lakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerin­tah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Free­port Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus dita­warkan sebelum 2019.

Bambang, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk mengevalu­asi harga saham yang ditawarkan Freeport dan menjawabnya untuk melakukan negosiasi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Batas waktu 60 hari tersebut su­dah diatur dalam Peraturan Pemer­intah Nomor 77 Tahun 2014 ten­tang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014). “Valuasi asetnya, PP Nomor 77 su­dah mengatur, batas waktunya 60 hari,” kata Bambang.

Meski demikian, Bambang men­gaku tak ingin menunda-nunda proses divestasi saham Freeport. Karena itu, dirinya berharap pi­haknya dapat segera menuntaskan evaluasi atas harga saham Freeport sehingga negosiasi bisa cepat di­lakukan. “Tentunya kita nggak mau berlama-lama juga, kita harus cepat juga,” tukasnya.

Bila harga saham sudah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Free­port, maka pemerintah tinggal me­mutuskan siapa dari pihak pemer­intah yang mengeksekusi pembelian saham tersebut, apakah BUMN atau yang lainnya. “Secepatnya harus kita lakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% sa­ham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).

(Alfian Mujani|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================