Untitled-14JAKARTA, TODAY — Pemilik PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo (HT) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung Yulianto, Kamis (28/1/2016).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/100/I/2016/ Bareskrim tertanggal 28 Janu­ari 2016. Harry dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau mena­kut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Ta­hun 2008 Tentang ITE.

Agung mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) Anggaran 2007-2009. Namun dalam proses penyidikan itu, ia mendapat­kan pesan singkat bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang di­duga Harry Tanoe terkait penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu.

Pesan bernada ancaman itu diteri­ma oleh Yulianto beberapa kali yakni pada 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016. Ia menuturkan Ke­jagung telah menyelidiki dugaan kasus korupsi PT Mobile 8 sejak awal 2015.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

“Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT saya laporkan bersangkutan den­gan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan? Karena saya punya bukti cukup,” jelas Yulianto usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (28/1/2016) “Seperti saudara sekalian ketahui, saya sedang lidik kasus Mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya dapat SMS,” tambah dia.

Yulianto di depan wartawan ke­mudian membacakan isi SMS ini. Saat Raker dengan DPR, Jaksa Agung juga pernah mengungkapkan soal ini. “Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, ‘kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power’,” urai Yulianto memba­cakan isi SMS itu.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Yulianto mengaku mendapat sms tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia cuma mendapat pesan whatsApp. “Karena tidak saya re­spon SMS di HP pertama dia kirim SMS melalui WA isinya sama ujung ditambahkan kasihan rakyat ini yang miskin semakin miskin, negara ini ti­dak berkembang atau makin maju,” jelas dia.

“Ini saya teruskan lagi. Kemudian tanggal 9 Januari saya menerima SMS lagi yang saya duga inisialnya HT kir­im ke saya, dia berkata saya tidak ada urusan Mobile 8 karena urusan op­erasional itu tanggungjawab direksi tapi penyidik otak atik seolah ingin mengarahkan ke saya. Ini sms pan­jang sekali,” tutupnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Harry Tanoe soal laporan Jaksa Yulianto.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================