PRO-KONTRA soal pungutan dana ketahanan energi oleh Pemerintah berakhir. Presiden Joko Widodo menunda pemberlakuan ketentuan Dana Ketahanan Energi yang harusnya berlaku Selasa (5/1/2016). Keputusan ini diambil untuk menghindari kontroversi di masyarakat terkait diberlakukannya dana ‘pungutan’ bahan bakar minyak (BBM).
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Presiden telah memberikan kepuÂtusan, kita siapkan aturan (terkait Dana Ketahanan Energi) dan harus melalui mekanisme APBN,†kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Sudirman menegaskan, penerapan Dana Ketahanan Energi akan diberlakukan bila telah disetujui oleh DPR, dan sudah masuk dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas bersama dengan DPR. “Dana Ketahanan Energi ini diuÂsulkan dalam pembahasan APBN Perubahan. Ini untuk menghindari kontrovesi. Maka harga BBM yang berlaku besok adalah harga baru, yang tidak lagi dikenakan dana keÂtahanan energi,†tutupnya.
Artinya telah diputuskan, harÂga baru Premium dan Solar akan berlaku mulai, Selasa (5/1/2016). Namun, harga tersebut tidak dikeÂnakan ‘pungutan’ untuk dana keÂtahanan energi yang sebelumnya pernah disampaikan pemerintah.
Dengan kata lain, harga PremiÂum dan Solar lebih murah lagi dari yang sudah diumumkan diumumÂkan. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pemerintah meÂmutuskan harga baru BBM tanpa ‘pungutan’ untuk dana ketahanan energi agar tidak terjadi kontroverÂsi di masyarakat.
Selain itu, penerapan ‘pungÂutan’ dana ketahanan energi itu seÂbaiknya dibahas dulu bersama DPR saat pengajuan Anggaran PendapaÂtan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
“Pertimbangannya bahwa setelah memperhatikan semua disÂkusi, lebih baik dibicarakan saja di DPR, daripada diputuskan banyak kontroversi. Itu keputusan presÂiden,†ujar Menko Bidang PerekoÂnomian, Darmin Nasution di kanÂtornya, Senin (4/1/2016).
Darmin menambahkan, dana ketahanan energi untuk mendoÂrong pengembangan dan mencaÂpai target 23% bauran energi baru terbarukan. Namun, menurut DarÂmin, pemerintah menyadari terÂjadi banyak perbedaan pendapat setelah rencana pembiayaan dana ketahanan energi tersebut disamÂpaikan ke publik. “Namun disÂadari bahwa banyak perbedaan pendapat, sehingga ini dibahas saja deh pada waktu APBN-P sehingga keputusannya tergantung pembaÂhasan nanti,†kata Darmin
Dengan diputuskan penundaan pungutan dana ketahanan enÂergi ini, artinya harga BBM yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu, yakni Premium Rp 7.150/liter dan Solar Rp 5.950/liter tidak berlaku. Harga kedua BBM ini lebih murah lagi dan berlaku muÂlai Selasa (5/1/2016). “Solar jadi Rp 5.750/liter, minyak tanah Rp 2.500/liter, Premium di luar Jawa-Bali-Madura Rp 6.950/liter, Premium di Jawa-Bali-Madura Rp 7.050/liter. Harga Pertamax, Pertalite, Elpiji 12 kg dan 5,5 kg juga turun mulai,†tuÂtup Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto di tempat yang sama.
Namun, Direktur Jenderal MinÂyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam pesan singkatnya mengkoreksi harÂga solar yang diumumkan. “Harga solar Rp 5.650/liter. Harap dikoreÂksi,†kata Wiratmaja.
Manjakan Rakyat
Awal tahun ini banyak sekali harga kebutuhan pokok yang tuÂrun, tak hanya tarif listrik, bensin premium, solar, hingga Pertamax serta Pertalite yang harganya tuÂrun. Per 5 Januari, harga Liquefied Petroleum Gas (elpiji) non subsidi milik PT Pertamina (Persero) juga mengalami penurunan harga. “BetÂul (harga elpiji turun), lagi diupayÂakan tanggal 5 berlakunya,†kata Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, kemarin.
Turunnya harga Elpiji baru pada Selasa (5/1/2016), karena harÂga patokan Elpiji yakni CP Aramco Januari baru keluar pada Sabtu (2/1/2016). “Harga CP Aramco baru keluar Sabtu kemarin, dan harganÂya turun,†ucapnya.
Bambang mengungkapkan lagi, untuk Elpiji ukuran 12 kg mengalÂami penurunan harga Rp 5.600/tabung, sedangkan untuk ukuran 5,5 kg atau Bright Gas 5,5 kg harganÂya turun Rp 4.500/tabung. “Untuk wilayah Jabodetabek ukuran 12 kg, dari Rp 134.600/tabung menjadi Rp 129.000/tabung, sedangkan 5,5 kg dari Rp 62.000/tabung menjadi Rp 57.500/tabung,†tutup Bambang.