Untitled-9PRO-KONTRA soal pungutan dana ketahanan energi oleh Pemerintah berakhir. Presiden Joko Widodo menunda pemberlakuan ketentuan Dana Ketahanan Energi yang harusnya berlaku Selasa (5/1/2016). Keputusan ini diambil untuk menghindari kontroversi di masyarakat terkait diberlakukannya dana ‘pungutan’ bahan bakar minyak (BBM).

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Presiden telah memberikan kepu­tusan, kita siapkan aturan (terkait Dana Ketahanan Energi) dan harus melalui mekanisme APBN,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Sudirman menegaskan, penerapan Dana Ketahanan Energi akan diberlakukan bila telah disetujui oleh DPR, dan sudah masuk dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas bersama dengan DPR. “Dana Ketahanan Energi ini diu­sulkan dalam pembahasan APBN Perubahan. Ini untuk menghindari kontrovesi. Maka harga BBM yang berlaku besok adalah harga baru, yang tidak lagi dikenakan dana ke­tahanan energi,” tutupnya.

Artinya telah diputuskan, har­ga baru Premium dan Solar akan berlaku mulai, Selasa (5/1/2016). Namun, harga tersebut tidak dike­nakan ‘pungutan’ untuk dana ke­tahanan energi yang sebelumnya pernah disampaikan pemerintah.

Dengan kata lain, harga Premi­um dan Solar lebih murah lagi dari yang sudah diumumkan diumum­kan. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pemerintah me­mutuskan harga baru BBM tanpa ‘pungutan’ untuk dana ketahanan energi agar tidak terjadi kontrover­si di masyarakat.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Selain itu, penerapan ‘pung­utan’ dana ketahanan energi itu se­baiknya dibahas dulu bersama DPR saat pengajuan Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

“Pertimbangannya bahwa setelah memperhatikan semua dis­kusi, lebih baik dibicarakan saja di DPR, daripada diputuskan banyak kontroversi. Itu keputusan pres­iden,” ujar Menko Bidang Pereko­nomian, Darmin Nasution di kan­tornya, Senin (4/1/2016).

Darmin menambahkan, dana ketahanan energi untuk mendo­rong pengembangan dan menca­pai target 23% bauran energi baru terbarukan. Namun, menurut Dar­min, pemerintah menyadari ter­jadi banyak perbedaan pendapat setelah rencana pembiayaan dana ketahanan energi tersebut disam­paikan ke publik. “Namun dis­adari bahwa banyak perbedaan pendapat, sehingga ini dibahas saja deh pada waktu APBN-P sehingga keputusannya tergantung pemba­hasan nanti,” kata Darmin

Dengan diputuskan penundaan pungutan dana ketahanan en­ergi ini, artinya harga BBM yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu, yakni Premium Rp 7.150/liter dan Solar Rp 5.950/liter tidak berlaku. Harga kedua BBM ini lebih murah lagi dan berlaku mu­lai Selasa (5/1/2016). “Solar jadi Rp 5.750/liter, minyak tanah Rp 2.500/liter, Premium di luar Jawa-Bali-Madura Rp 6.950/liter, Premium di Jawa-Bali-Madura Rp 7.050/liter. Harga Pertamax, Pertalite, Elpiji 12 kg dan 5,5 kg juga turun mulai,” tu­tup Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto di tempat yang sama.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Namun, Direktur Jenderal Min­yak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam pesan singkatnya mengkoreksi har­ga solar yang diumumkan. “Harga solar Rp 5.650/liter. Harap dikore­ksi,” kata Wiratmaja.

Manjakan Rakyat

Awal tahun ini banyak sekali harga kebutuhan pokok yang tu­run, tak hanya tarif listrik, bensin premium, solar, hingga Pertamax serta Pertalite yang harganya tu­run. Per 5 Januari, harga Liquefied Petroleum Gas (elpiji) non subsidi milik PT Pertamina (Persero) juga mengalami penurunan harga. “Bet­ul (harga elpiji turun), lagi diupay­akan tanggal 5 berlakunya,” kata Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, kemarin.

Turunnya harga Elpiji baru pada Selasa (5/1/2016), karena har­ga patokan Elpiji yakni CP Aramco Januari baru keluar pada Sabtu (2/1/2016). “Harga CP Aramco baru keluar Sabtu kemarin, dan hargan­ya turun,” ucapnya.

Bambang mengungkapkan lagi, untuk Elpiji ukuran 12 kg mengal­ami penurunan harga Rp 5.600/tabung, sedangkan untuk ukuran 5,5 kg atau Bright Gas 5,5 kg hargan­ya turun Rp 4.500/tabung. “Untuk wilayah Jabodetabek ukuran 12 kg, dari Rp 134.600/tabung menjadi Rp 129.000/tabung, sedangkan 5,5 kg dari Rp 62.000/tabung menjadi Rp 57.500/tabung,” tutup Bambang.

============================================================
============================================================
============================================================