Oleh: ABRAHAM FANGGIDAE
Mantan Widyaiswara Utama Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Jakarta.

Moratorium arti­nya penundaan atau penangguhan suatu kegiatan untuk periode ter­tentu oleh lembaga yang punya kewenangan untuk itu. Jadi, sejak 2015 pemerintah menangguhkan atau tidak menerima pendaftaran penerimaan CPNS.

Moratorium penerimaan PNS pada umumnya adalah ‘jargon’ pemerintah untuk diimplementa­si di sektor birokrasi dengan per­timbangan rasional logis. Tujuan utamanya agar roda pemerintah­an berjalan lebih efektif, tidak ter­jadi pemborosan dana/anggaran pemerintah.

Kebijakan moratorium peneri­maan CPNS 2015 tampaknya kurang menggembirakan bagi seba­gian warga masyarakat usia muda.

Dari sisi waktu pemberlakuan cukup panjang, sebab kebijakan ini berlangsung selama lima tahun.

Jutaan pemegang ijazah S1, S2, S3 yang berminat mengabdi di sektor pemerintahan sebagai PNS, pintu untuk mereka tertutup. Wa­lau peluang tetap terbuka bagi mereka mengabdi sebagai pega­wai BUMN/BUMD.

Setidaknya dua hal perlu memperoleh perhatian dalam ke­bijakan moratorium penerimaan CPNS yang mulai diterapkan ta­hun 2015.

Pemerintah harus melakukan pengkajian dan membuat ‘peta’ kebutuhan PNS pada beberapa K/L (kementerian/lembaga), serta Pemda tentang formasi serta ke­butuhan pegawai.

Kementerian Keuangan, cq Ditjen Pajak merupakan satu-sat­unya kementerian yang mencari pemasukan negara terbesar untuk APBN setiap tahun.

Jumlah wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai puluhan juta wa­jib pajak. Mereka sebagai sumber penerimaan negara. Wajib pajak harus dikejar, agar penerimaan negara bisa mencapai target.

Masalahnya, jumlah petugas pajak yang bekerja pada Ditjen Pa­jak belum ideal saat ini. Ditjen Pa­jak masih mengalami kekurangan ribuan PNS.

Seandainya pemerintah sela­ma bertahun-tahun lampau mem­rioritaskan pengangkatan/peneri­maan CPNS untuk mengisi formasi pada Ditjen Pajak, maka peluang memperbesar pundi-pundi nega­ra setiap tahun terbuka lebar.

Perbedaan beban kerja jus­tru berdampak K/L serta Pemda tingkat provinsi, kabupaten/ kota tertentu membutuhkan PNS dalam jumlah besar atau memadai sehingga fungsi K/L dan Pemda bisa berjalan optimal.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Hal ini bisa dicontohkan pada instansi pendidikan dan kesehat­an yang hingga kini masih memer­lukan PNS dalam jumlah besar yaitu guru SD, SLTP, SLTA, juga dosen perguruan tinggi. Instansi kesehatan memerlukan tenaga kesehatan seperti tenaga media (dokter), tenaga paramedis, ter­masuk bidan.

Pemerintah bisa melakukan re­distribusi tenaga guru dan tenaga kesehatan dari wilayah perkotaan yang berlebihan guru dan tenaga kesehatan agar mereka dipindah­kan ke provinsi, kabupaten/kota yang masih mengalami banyak kekurangan tidak hanya dalam di­mensi kuantitaf/jumlah tetapi juga secara kualitatif atau mutu.

Persoalannya, apakah pemer­intah mampu (baca: berani) mem­buat kebijakan redistribusi dimak­sud? Sebab kebijakan mutasi perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran untuk biaya pindah, juga pertimbangan kemanusiaan, seperti hubungan keluarga PNS bersangkutan.

Jika pemerintah berhadapan dengan macam-macam tantangan dalam menggelontorkan kebi­jakan redistribusi PNS, maka tidak ada jalan lain, yaitu pemerintah harus mengangkat CPNS untuk mengisi kekurangan formasi guru dan tenaga kesehatan di K/L serta Pemda agar pembangunan ber­bagai sektor bisa berjalan maju/ efektif karena manusia Indonesia di seluruh wilayah NKRI dalam kualifikasi pintar dan sehat.

Tampaknya, kebijakan mora­torium penerimaan CPNS tidak bisa diimplementasi pada seluruh K/L dan Pemda, karena disparitas kebutuhan pegawai negeri serta beban tugas K/L serta Pemda me­mang berbeda.

Khususnya Ditjen Pajak, guru, serta tenaga kesehatan mungkin akan dikecualikan pemerintah dalam implementasi moratori­um 2015 yang akan berlangsung sepanjang lima tahun.

Tiga instansi tersebut selama ini memang terasa mengalami kekurangan PNS, namun formasi untuk instansi tersebut masih jauh dari mencukupi.

Ke depan, mulai tahun ang­garan 2015 penerimaan negara yang diplot untuk instansi perpa­jakan diharapkan mencapai target penerimaan, bahkan lebih baik lagi jika realisasi penerimaan pa­jak bisa melampaui target.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sektor pendidikan dan kese­hatan merupakan lokomotif bang­sa karena kedua sektor tersebut yang ‘menghela’ (menarik) dan memberi kontribusi agar sektor lain tergolong maju. Negara bisa maju jika dihuni penduduk yang sehat dan berotak encer sehingga bisa bekerja secara produktif.

Jumlah 4, 4 juta PNS menurut kondisi tahun 2014 telah membe­bani keuangan negara cukup be­sar, mencapai sekitar 41 % APBN merupakan pos belanja pegawai (PNS, TNI/Polri).

Pemerintah memprediksi, dengan kebijakan moratorium maka belanja pegawai selama lima tahun akan menyusut tinggal sebesar 30%.

Penyusutan pos belanja pega­wai bukan terjadi disebabkan oleh kebijakan mengurangi gaji serta tunjangan PNS, TNI/Polri, melain­kan sebagai dampak moratorium.

Apalagi khusus bagi PNS yang bekerja pada K/L serta Pemda jumlah PNS dipastikan berkurang secara alamiah karena ratusan ribu PNS akan masuk usia pensiun dalam lima tahun mendatang.

Di antara 4, 4 juta PNS kom­petensi, kapabilitas dan integri­tas sebagian PNS masih di bawah standar alias dedikasi mereka kurang baik. Misalnya, tindak ko­ruptif yang merugikan negara dan rakyat dengan berbagai dampak negatipnya masih meluas, dilaku­kan birokrat negara di seluruh sektor pemerintahan. Pemerintah wajib meningkatkan kompetensi, kapabilitas serta integritas PNS yang ada sekarang.

Korupsi beranak pinak antara lain melalui peniruan perilaku. Pegawai baru yang masih hijau ter­kontaminasi tindakan buruk semi­sal korupsi dari pegawai senior.

Akhirnya, hasil moratorium utama yang didambakan antara lain agar rekrutmen CPNS men­datang harus mampu menjaring generasi muda calon birokrat nega­ra yang memiliki kapabilitas tinggi, kompetensi menjalankan profesi di bidangnya, berintegritas, dan tidak akan melakukan korupsi se­bagai tindakan tercela selama yang bersangkutan menjabat PNS. ***

sumber: suarakarya.id

============================================================
============================================================
============================================================