JAKARTA, TODAY — Pada 2016 ini, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak hanÂya disalurkan oleh bank-bank BUMN, tapi juga oleh 5 perusahaan pembiayÂaan swasta, diantaranya adalah BCA Finance, Adira, MNC Finance, dan Mega Finance.
Kelima perusahaan pembiayaan tersebut akan menyalurkan 1% dari total KUR sebesar Rp 120 triliun taÂhun ini. KUR yang disalurkan mereÂka khusus KUR mikro dengan plafon kredit Rp 25 juta.
“Kami dijatahkan 1% dari total KUR, sisanya masuk ke perbankan. Ada KUR retail, KUR mikro, dan KUR TKI. Kita hanya ikut di KUR miÂkro yang jumlahnya maksimal Rp 25 juta. Ada 5 perusahaan yang sudah mendaftarkan, diantaranya Adira, BCA Finance, MNC, Mega Finance,†kata Ketua Asosiasi Perusahaan PemÂbiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, saat acara Pertemuan AngÂgota dan Apresiasi APPI di Hotel RafÂfles, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas IndusÂtri Keuangan Non Bank OJK, Edy SeÂtiadi, menyatakan bahwa keikutserÂtaan perusahaan pembiayaan swasta ini diperlukan agar KUR dapat tersalÂurkan juga ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh perbankan.
“Tahun ini kan diperkirkan Rp 100-120 triliun yang akan disalurkan. Kalau bisa masuk perusahaan pemÂbiayaan, ini potensi yang cukup baik terutama untuk-untuk daerah-daeÂrah yang belum terlayani oleh kantor cabang bank. OJK juga sudah mendoÂrong perusahaan pembiayaan untuk masuk ke modal kerja, investasi, dan sebagainya. Harapan saya, ini bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,†tuturnya.
Dia menjelaskan, perusahaan pembiayaan yang menyalurkan haÂrus memenuhi beberapa syarat. PerÂtama, harus memiliki pengalaman mumpuni dalam penyaluran kredit untuk kegiatan produktif. Kedua, sudah memiliki manajemen resiko yang handal. Ketiga, pengelolaan peÂrusahaannya juga harus baik.
“Prinsipnya sebetulnya hampir sama dengan perbankan. TentuÂnya yang masuk dalam pembiayaan KUR ini, pasti secara tidak langsung corporate governance sudah baÂgus, manajemen resikonya sudah handal,†ucap Edy.
Penyaluran KUR oleh perusaÂhaan pembiayaan swasta ini tidak hanya akan diawasi oleh OJK saja, tapi juga oleh Kementerian KeuanÂgan (Kemenkeu) karena menyangÂkut dana yang berasal dari APBN. “Pengawasannya tidak hanya kita OJK, tapi kan dari kantor KemenÂkeu, karena menggunakan subsidi dari pemerintah, pemerintah punya aparatnya sendiri. Ini kan ada subsidi bunga yang diberikan oleh pemerinÂtah, dari dana pemerintah. Jadi harÂus diawasi betul. Kita bisa mengawaÂsi dari segi kesehatan lembaga keuangannya,†ujarnya.
(dtc)