DSC_1617Pendapat yang dilakukan Pemerintah Kota Bo­gor dengan ratusan guru honorer (K2) di Gedung Rapat I Balaikota Bogor, belum lama ini, ternyata menjadi pintu harapan baru bagi 502 pe­kerja harian lepas yang sebagaian be­sar merupakan tenaga pendidik di sekolah-sekolah, kala mendapatkan kejelasan terkait pengangkatan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dihadiri Sekretaris Daerah, Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bogor, hingga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), mem­bahas tiga poin penting yakni, pengangka­tan K2, BPJS Kesehatan, hingga mengenai upah minimum bagi tenaga honorer.

“Besar harapan kami dalam jejak pendapat kemarin, tentu bukan sembaran­gan diskusi belaka, namun harus ada tin­dak lanjut untuk meralisasikan poin-poin yang diajukan pada rapat tersebut,” ujar salah satu Guru Honorer Kota Bogor, Nia kepada BOGOR TODAY baru-baru ini.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

Masih ucap Nia, dirinya, dan rekan-rekannya yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun sudah mulai bosan den­gan janji pemerintah kala membahas pen­gangkatan status dari honorer ke PNS.

“Saya mulai mengajar itu tahun 1999, hingga pada saat tahun 2004 tercatat di Dinas Pendi­dikan, namun sampai saat ini belum ada re­alisasi janji pengang­katan PNS tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penuturan beberapa Guru Honorer di Kota Bogor, rata-rata upah mereka berkisar Rp. 700 ribu hingga Rp. 1 Juta ru­piah.

Sementara itu, Kasubag Umum Kepega­waian Dinas Pendidikan Kota Bogor, Ayub Ca­hyono menutur­kan, dari hasil jejak pendapat kemarin, pi­haknya akan ter­us mendorong para pegawai K2 tersebut untuk mendapatkan haknya.

BACA JUGA :  SBR 'Manifesting The Future', Pamerkan Karya Seni Siswa Penuh Filosofi

“Sementara ini yang sedang kita bahas me­liputi peneri­maan upah para tenaga honorer tersebut, karena pembayaran mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran 15 persen, atau dengan kata lain, satu sekolah biasan­ya tidak sama dikarenakan perbedaaan jumlah honorer di satu tempat,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.

Selepas dari itu, untuk pengangka­tan K2 menjadi PNS, pihaknya tidak in­gin ‘overlap’ mendahului BKPP, lantaran keputusan mengenai hal tersebut milik Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pela­tihan.

“Dinas Pendidikan sendiri, akan terus berfokus kepada hal yang memang menjadi tupoksi kami, sehingga dalam proses peny­elesaiannya nanti, tidak berbenturan den­gan aturan,” pungkasnya.

(Latifa Fitria)

============================================================
============================================================
============================================================