Pendapat yang dilakukan Pemerintah Kota BoÂgor dengan ratusan guru honorer (K2) di Gedung Rapat I Balaikota Bogor, belum lama ini, ternyata menjadi pintu harapan baru bagi 502 peÂkerja harian lepas yang sebagaian beÂsar merupakan tenaga pendidik di sekolah-sekolah, kala mendapatkan kejelasan terkait pengangkatan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dihadiri Sekretaris Daerah, Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bogor, hingga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), memÂbahas tiga poin penting yakni, pengangkaÂtan K2, BPJS Kesehatan, hingga mengenai upah minimum bagi tenaga honorer.
“Besar harapan kami dalam jejak pendapat kemarin, tentu bukan sembaranÂgan diskusi belaka, namun harus ada tinÂdak lanjut untuk meralisasikan poin-poin yang diajukan pada rapat tersebut,†ujar salah satu Guru Honorer Kota Bogor, Nia kepada BOGOR TODAY baru-baru ini.
Masih ucap Nia, dirinya, dan rekan-rekannya yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun sudah mulai bosan denÂgan janji pemerintah kala membahas penÂgangkatan status dari honorer ke PNS.
“Saya mulai mengajar itu tahun 1999, hingga pada saat tahun 2004 tercatat di Dinas PendiÂdikan, namun sampai saat ini belum ada reÂalisasi janji pengangÂkatan PNS tersebut,†ungkapnya.
Dari hasil penuturan beberapa Guru Honorer di Kota Bogor, rata-rata upah mereka berkisar Rp. 700 ribu hingga Rp. 1 Juta ruÂpiah.
Sementara itu, Kasubag Umum KepegaÂwaian Dinas Pendidikan Kota Bogor, Ayub CaÂhyono menuturÂkan, dari hasil jejak pendapat kemarin, piÂhaknya akan terÂus mendorong para pegawai K2 tersebut untuk mendapatkan haknya.
“Sementara ini yang sedang kita bahas meÂliputi peneriÂmaan upah para tenaga honorer tersebut, karena pembayaran mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran 15 persen, atau dengan kata lain, satu sekolah biasanÂya tidak sama dikarenakan perbedaaan jumlah honorer di satu tempat,†jelasnya saat ditemui di ruangannya.
Selepas dari itu, untuk pengangkaÂtan K2 menjadi PNS, pihaknya tidak inÂgin ‘overlap’ mendahului BKPP, lantaran keputusan mengenai hal tersebut milik Badan Kepegawaian Pendidikan dan PelaÂtihan.
“Dinas Pendidikan sendiri, akan terus berfokus kepada hal yang memang menjadi tupoksi kami, sehingga dalam proses penyÂelesaiannya nanti, tidak berbenturan denÂgan aturan,†pungkasnya.
(Latifa Fitria)