BOGOR, TODAY – Piutang PBB Kabupaten Bogor membeng­kak. Hingga akhir 2015 lalu, akumulasi piutang sejak 1991 telah mencapai Rp 1,1 triliun. Angka itu belum ditambah denda keterlambatan yang an­gkanya mencapai lebih dari Rp 350 miliar.

Kepala Bidang PBB pada Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) Kabupaten Bogor, Irma Lestiana menjelaskan, masih melakukan verifikasi objek dan subjek pajak dalam penagihan piutang ini.

“Masih kita verifikasi. Ka­rena kebanyakan objek pajak yang ada sudah berganti nama dan fungsi tapi masih terdaftar pemilik atau Wajib Pajak yang lama,” kata Irma kepada Bogor Today, Minggu (17/1/2016).

Menurutnya, lebih dari 40 ribu bidang milik Wajib Pajak (WP), telah di bangun menjadi komplek perumahan dan tidak didaftarkan pengembang, se­hingga Dispenda belum bisa menagih PBB dan Bea Perole­han Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Untuk yang nilainya Rp 100 ribu ke bawah, ada di masyarakat pedesaan. Mungkin belum terjangkau. Banyak juga kok tanah yang saat dicek sudah jadi fasilitas umum dan sosial. Nah, itu tidak lagi jadi target pa­jak. Tanah dan bangunan yang jadi lembaga sosial nirlaba juga tidak dipungut,” lanjutnya.

Sedangkan untuk yang nilainya Rp100.000 ke bawah, adanya di masyarakat pedesaan. Mungkin belum terjangkau.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Banyak juga tanah yang saat dicek jadi fasilitas umum dan sosial, itu tidak lagi jadi tar­get pajak. Sama juga tanah dan bangunan yang menjadi lem­baga sosial nirlaba, tidak dapat dipungut,” katanya.

Wacana penghapusan piu­tang pun dirasa Irma tidak bisa dilakukan begitu saja. “Kalau objek pajaknya masih ada, meski subjek pajaknya berganti nama, tidak bisa dihapuskan. Yang ada nanti jadi temuan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dis­penda, Dedi Bachtiar men­jelaskan, PBB pedesaan dan perkotaan memberi kontribusi sebesar Rp351,3 miliar atau naik 30,41 persen dari tahun sebe­lumnya Rp 270 miliar. Potensi pendapatan dari PBB masih sangat besar.

Jadi, kata dia, kendala ter­besar adalah pendataan yang belum valid sesuai di lapagan akan terus dicek dengan sistem informasi dan manajemen ob­jek pajak.

Meski demikian, pendapa­tan dari PBB paling tinggi di­antara perolehan pajak daerah lain. Hasil pajak daerah tahun ini lebih dari Rp 1,2 triliun dan kontribusi PBB mencapai Rp 290,6 miliar.

Raihan itu lebih tinggi dari target Rp 270 miliar. Nilai itu belum ditambah denda Rp 498 juta. Sementara dari BPHTB sekitar Rp 385 juta.

“Nilai yang terus meningkat itu bukan karena bertam­bahnya WP, tapi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terus men­ingkat seiring tren inflasi yang mendongkrak perolehan pa­jak,” tandas Dedi.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Diakui Dedi, nilai yang terus meningkat itu bukanlah dari bertambahnya wajib pajak. Namun, Nilai Jual Objek Pajak yang terus meningkat seiring tren dan inflasi, turut mendong­krak perolehan pajak.

Dedi menerangkan, setiap tahunnya pendapatan pajak terus bertambah, pada tahun 2012 sebesar Rp 900 miliar, 2013 sebesar Rp 1,1 triliun, ta­hun 2014 Rp 1,4 triliun dan ta­hun 2015 sebesar Rp 1,7 triliun.

Sedangkan pada tahun 2016, Dispenda menarget­kan PAD sebesar Rp 2 triliun. “Dengan PAD sebesar itu, kita menjadi peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan pering­kat ke lima di tingkat nasional,” terangnya.

Ketua Komisi II DPRD Yuy­ud Wahyudin mengatakan, akan memperbaiki dan mem­buat Peraturan Daerah (Perda) agar pajak semakin maksimal, termasuk sektor pajak hiburan yang katanya di Kabupaten Bo­gor ini tariff pajaknya lebih ma­hal dibandingkan Jakarta.

“Di Kabupaten Bogor kan ada Sentul International Con­vention Centre (SICC) yang bisa dijadikan tempat menggelar konser musik atau hiburan ke­las dunia. Nah, untuk menarik para pelaku usaha hiburan mau menjadikan kita sebagai tempat konser, tarif pajak akan kita tu­runkan lebih rendah dibanding­kan Jakarta,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================