PROYEK pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 telah habis masa kontraknya sejak 24 Desember 2015 lalu. Baik legislatif maupun eksekutif meminta agar kontraktor proyek, PT Idee Murni Pratama segera menyetop proyek.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Proyek berpagu Rp 16,6 miliar ini seÂjatinya diharapkan mampu mengurai kemacetan menaun di Jalan Padjajaran. Proyek sesi 3 R3 dimaksudkan menÂghubungkan Parung Banteng dengan Bendung Katulampa, rutenya 1,3 kilometer. Hingga kini, realisasi proyek hanya sekitar 60 persen. Padahal, proyek sudah jatuh tempo. Anehnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memaksakan memberi restu kepada konÂtraktor untuk melanjutkan hingga 50 hari, atau hingga pertengahan Februari 2016.
Wakil Walikota Bogor, UsÂmar Hariman, mengaku sedih. Polikus yang sempat digoyang angket oleh DPRD Kota Bogor itu tepok jidat. Ditemui BOGOR TODAY, Usmar hanya geleng-geleng dan menimpali kesalaÂhan kepada Pengguna AngÂgaran (PA) yakni Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, SuÂdraji dan PPK, Nana Yudiana. “Logika saya, melihat fakta di lapangan yang baru terealisasi 45 persen terselesaikan, harÂusnya putus kontrak PT Idee Murni Pratama, kerjakan sesÂuai kontrak yang berlaku. UnÂtuk PA dan PPK dalam proyek R3 harus bertanggungjawab juga, kenapa proyek ini bisa terus bermasalah,†ungkapÂnya, saat ditemui di Balaikota Bogor, kemarin.
Menurut Usmar, Tim PengaÂwal Pengamanan PemerintahÂan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor karena sudah berkomitmen jadi sah-sah saja untuk memantau masalah ini. “Mereka harus turun tangan, kenapa proyek R3 selalu berÂmasalah,†ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam, menjelaskan, untuk proyek jalan R3, dapat diruÂnut dari awal pembangunan, masalah dari awal saja belum selesai, dari pembebasan laÂhan saja belum semua tanah warga dibeli oleh Pemkot Bogor. Ia membeberkan, jika masalah pembebasan lahan saja belum rampung apa yang mau dikerjakan oleh kontrakÂtornya. “Lahan aja belum beÂbas, apa yang mau dikerjakan jika lahannya saja masih berÂmasalah,†kata politikus GerÂindra, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, kemarin.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah, Pasal 12 meÂnyebut-kan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Ayat 2 menyebutkan UnÂtuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melakÂsanakan tugas; d. mampu mengambil keputusan, bertinÂdak tegas dan memiliki keteÂladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatangani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda TanÂgan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.
Soal isu korupsi dalam proyek R3 ini, Nana Yudiana, enggan berkomentar. Kabid Pembangunan DBMSDA Kota Bogor itu mengaku, pihaknya siap diaudit dan dibuktikan kebenarannya. “Saya sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Silahkan dicek proyeknya, itu wujudnya. Kami tidak ada main mata,†kata dia, akhir pekan lalu.
Mengenai status kontraktor yakni PT Idee Murni Pratama, Nana mengakui jika track reÂcord perusahaan konstruksi ini memang tak hitam-hitam amat. Banyak proyek yang gagal dikerjakan perusahaan ini. “Ya, memang banyak kegagalan. Tapi itu bukan weÂwenang kami, yang menentukan pemenang lelang kan ULP,†timpalnya.