287 mantan Kepala sekolah Dasar mendatangi gedung dewan. Mereka memprotes putusan mutasi, rotasi dan promosi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Selasa (5/1/2015).
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Dengan menggunakan seragam Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) Mereka bergerak dari Gedung Tegar Beriman, temÂpat pelantikan para kepala sekolah pengganti mereka. Mereka tidak mau patuh pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 TaÂhun 2010
Dalam peraturan itu disebutkan, kepala sekolah harus kembali menjaÂdi guru setelah menjabat selama dua periode atau delapan tahun. Dan setiap empat tahun mereka akan diÂevaluasi, jika baik dalam bertugas, mereka berhak kembali menjabat empat tahun kemudian.
“Periodisasi itu dihitung mulai kapan? Semenjak jadi kepsek, kami tidak tahu,†ucap seorang kepala sekolah di SD Cibinong yang enggan menyebutkan namanya.
Koordinator aksi, Rais Sumitra mengaku akan mengendus kecaÂcatan prosedur dalam pengangkatan calaon kepala sekolah yang baru diÂlantik. Ia dan koleganya akan mengÂkritik penggantian dengan alasan suÂdah menjabat belasan tahun.
“Permendiknas itu mensyaratkan calon kepala sekolah menyertakan sertifikat dari Lembaga PengembanÂgan dan Pemberdayaan Kepala SeÂkolah di Solo. Selain promosi, dalam mutasi pun belum memenuhi perÂmen. Karena minimal dua tahun di situ baru boleh mutasi. Sementara banyak kepsek yang belum dua taÂhun di tempat lama,†kata Rais.
Pada prinsipnya, kata dia, peÂriodisasi itu berlangsung dua periode dengan penilaian. Menjabat Kepala SD Cileungsi 6 selama 18 tahun, ia mengaku belum pernah menerima penilaian. Berdasarkan Surat KepuÂtusan Kepala Disdik, ia diamanatÂkan untuk mengajar kembali di SD Kubang. Namun, ia berharap audienÂsi dengan anggota legislatif dapat berÂbuah rekomendasi perubahan isi SK.
Para guru diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade RuhenÂdi dan jajaran Komisi IV., Ade RuÂhandi mengaku pihaknya telah meÂnerima ratusan kepsek yang telah kecewa atas keputusan itu.
“Tadi kami menerima audensi dari perwakilan PGRI dan perwakiÂlan kepsek. Kami apresiasi keluhan yang disampaikan oleh mereka. Nanti kami sampaikan ke bupati,†kata Ade.
Anggota Komisi IV, Amin SuganÂdi menyatakan, pihaknya meminta Disdik menginformasikan secara transparan mengenai rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah tahun ini. Setelah audiensi, ia menilai DisÂdik mengabaikan syarat khusus dan umum pemberlakuan periodisasi.
“Dalam Pasal 18 Permen itu, pemerintah diberi waktu untuk melantik sampai 2013. Komisi IV mendorong obyektifitas penilaian kepsek. Kami tidak puas dengan mekanisme disdik yang kurang sesuai dalam menilai calon kepala sekolah,†kata Amin.
Amin pun berencana membahas hal ini dalam Rapat Badan MusyaÂwarah DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Termasuk di antaÂranya pengangkatan kepsek tanpa sertifikat, yang dikhawatirkan melÂanggar hukum. “Penilaian itu harus transparan. Jangan sampai ada fakÂtor like or dislike,†tegasnya.
Data yang diperoleh dari DisÂdik, sebanyak 302 guru yang dilanÂtik kemarin mendapatkan promosi jabatan kepala sekolah.
Hanya 50 di antaranya yang menÂgantongi sertifikat LP2KS Solo. SemenÂtara 300 kepala sekolah dilantik untuk menempati jabatan baru sebagai guru pengajar dan pengawas di SD.
Kepala Disdik, Dace Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak memÂbuat kesalahan dengan memberikan jabatan baru terhadap mantan kepaÂla sekolah.
“Kita ini termasuk telat melakÂsanakan periodisasi. Permendiknas mengamanatkan agar tahun 2013 paling lambat dilakukan.Aartinya sudah ada tiga tahun toleransi bagi kepsek yang terlalu lama,†ujarnya.
Adanya promosi bagi guru tanÂpa sertifikat LP2KS pun ditegaskan tidak melanggar hukum, karena diperbolehkan permen berlaku. (*)