pembuatan-npwp-online-09JAKARTA, Today—Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya karyawan menyimpan berbagai risiko. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka harus siap-siap kena potongan pajak besar atas pesangon yang diterima.

Direktur Eksekutif Center for In­donesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan hal tersebut merupakan konsekuensi dari karyawan tersebut. Tarif Pajak Peng­hasilan (PPh) yang dikenakan bisa 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP. “Konsekuensi dari tidak memiliki NPWP adalah terhadap pesangon yang diterima, dikenakan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari yang seharusnya,” ujarnya kepada detikFinance, Minggu (7/2/2016).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 17 April 2024

Aturan ini sudah berlaku sejak 2009. Tidak hanya ketika terkena PHK, dalam perhitungan pajak tahu­nan, bila karyawan tidak memiliki NPWP maka juga akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

“Dalam posisi kita sebagai karyawan kita akan mendapatkan keuntungan jika me­miliki NPWP yaitu ter­hindar dari pengenaan tarif 20% lebih tinggi sebagai akibat kita tidak memiliki NPWP, atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan peng­hasilan lainnya yang kita terima atau peroleh dari pemberi kerja,” papar Prastowo.

Maka dari itu, pent­ingnya untuk memiliki NPWP dan mengikuti prosedur kewajiban pa­jak dengan tepat. Mulai dari kepemilikan NPWP, penghitungan pajak, pembayaran dan pelaporan. Prastowo membantah bila banyak yang menye­butkan NPWP adalah jebakan.

BACA JUGA :  Bima Arya Titip Pesan Ini ke Tokoh Lintas Agama Saat Open House

“Sering terdengar bahwa ber- NPWP adalah jebakan, karena ketika kita masuk ke administrasi perpajakan a k a n selalu dikejar-kejar dan hidup tidak tenang. Ini adalah mitos,” tegasnya.

“Justru sebaliknya, ketika kita menganut asas self assessment, di mana wajib pajak menghitung, meny­etor, dan melaporkan sendiri kewa­jiban per­pajakannya, keputusan ada di pihak wajib pajak untuk bersikap terbuka dan jujur. Memang pemeriksaan di­mungkinkan sebagai alat uji kepatu­han, tetapi prosedur untuk sampai ke pemeriksaan cukup panjang dan tidak mudah,” kata Prastowo.

============================================================
============================================================
============================================================