Berhati-hatilah bagi Anda yang menjadi pelanggan angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor. Data yang dihimpun dari Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor menyebutkan, jumlah angkot yang belum mengiukuti uji KIR hampir 50 persen dari total angkot yang ada.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Anwar Sulaiman, Kepala Seksi Pengujian KendaÂraan Bermotor pada DLÂLAJ Kota Bogor, menyeÂbutkan, jumlah angkot di Kota Bogor berjumlah 3.421, dari jumlah tersebut 1.870 angkot belum penuhi ijin KIR. Seiring membeludaÂknya jumlah angkot ini, dikhawatÂirkan angka kecelakaan akan terus bertambah. DLLAJ Kota Bogor bakal melakukan sosialisasi kepada pengÂguna angkot untuk mencegah hal itu terjadi. “Kami akui sopir angkot banyak yang bandel,†kata dia, keÂmarin.
Penanganan masalah angkot diÂhadapkan pada permasalahan yang cukup rumit dan tidak berkesudahan karena memang sangat berkaitan dengan masalah sosial, kesadaran manusia dan kemauan semua pihak untuk bahu membahu memimalisir kerusakan yang telah ditimbulkan, dimana dengan semakin tingginya kemacetan lalu lintas, polusi udara, kebisingan lingkungan dan tingkat angka kecelakaan perlu dilakukan langkah pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
“Kita terus lakukan sosialisasi, ke sekolah-sekolah, ke kelurahan bahÂkan kita peringati masyarakat yang berprofesi sebagai sopir angkot unÂtuk memenuhi ijin KIR,†kata Anwar saat ditemui BOGOR TODAY kemaÂrin.
Padahal kata Anwar, aturan wajib angkot memenuhi ijin KIR sebelum beroperasi sudah keluar sejak lama melalui Undang-undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diperkuat dengan Peraturan PemerÂintah (PP) Nomor 55 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan NoÂmor 133 tahun 2015 tentang PenguÂjian Berkala Kendaraan Bermotor.
Kendati demikian, sopir angÂkot masih dianggap ‘membandel’ untuk memenuhi ijin KIR. Padahal biaya administrasi untuk penguruÂsan ijin relatif murah, hanya sekiÂtar Rp. 37.500 permobil. Selain itu, pengecekan terhadap fisik dan mesin kendaraan layak atau tidak layak unÂtuk beroprasi hanya dilakukan dalam jangka waktu setiap enam bulan sekali.
“Rata-rata angkot yang belum memenuhi ijin KIR disebabkan kurangnya kesadaraan sopir angkot terhadap lingkungan dan keamanan para pengguna jalan, padahal pemÂbuatan ijin KIR ini juga berdampak baik bagi pihak sopir angkot sendiri,†tambah Anwar.
Anwar mengatakan bahwa anÂgkot yang terlambat dan belum memenuhi ijin KIR akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak segera memenuhi ijin. Kata Anwar pihak DLLAJ akan bekerjasama denÂgan Kepolisian untuk setop operasi kendaraan yang belom memiliki ijin KIR. Tak lupa, pihaknya juga menghimbau agar angkot-angkot di Kota Bogor segera memenuhi periÂjinan KIR untuk keselamatan semua pengguna jalan, mengurangi angka kecelakaan dan mengurangi polusi yang disebabkan oleh mesin kendaÂraan yang bermasalah.
Walaupun saat ini pihak DLLAJ menangani kurang lebih 60 angkot setiap harinya, namun Anwar menÂgaku tidak puas dan terus terbuka lebar menangani ijin KIR angkot yang belum mendaftar. “Saya himÂbau sopir angkot segera penuhi ijin KIR di kantor DLLAJ Kota Bogor, kita akan sangat terbuka,†pungkasÂnya. (*)