Untitled-12Berhati-hatilah bagi Anda yang menjadi pelanggan angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor. Data yang dihimpun dari Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor menyebutkan, jumlah angkot yang belum mengiukuti uji KIR hampir 50 persen dari total angkot yang ada.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Anwar Sulaiman, Kepala Seksi Pengujian Kenda­raan Bermotor pada DL­LAJ Kota Bogor, menye­butkan, jumlah angkot di Kota Bogor berjumlah 3.421, dari jumlah tersebut 1.870 angkot belum penuhi ijin KIR. Seiring membeluda­knya jumlah angkot ini, dikhawat­irkan angka kecelakaan akan terus bertambah. DLLAJ Kota Bogor bakal melakukan sosialisasi kepada peng­guna angkot untuk mencegah hal itu terjadi. “Kami akui sopir angkot banyak yang bandel,” kata dia, ke­marin.

Penanganan masalah angkot di­hadapkan pada permasalahan yang cukup rumit dan tidak berkesudahan karena memang sangat berkaitan dengan masalah sosial, kesadaran manusia dan kemauan semua pihak untuk bahu membahu memimalisir kerusakan yang telah ditimbulkan, dimana dengan semakin tingginya kemacetan lalu lintas, polusi udara, kebisingan lingkungan dan tingkat angka kecelakaan perlu dilakukan langkah pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

“Kita terus lakukan sosialisasi, ke sekolah-sekolah, ke kelurahan bah­kan kita peringati masyarakat yang berprofesi sebagai sopir angkot un­tuk memenuhi ijin KIR,” kata Anwar saat ditemui BOGOR TODAY kema­rin.

Padahal kata Anwar, aturan wajib angkot memenuhi ijin KIR sebelum beroperasi sudah keluar sejak lama melalui Undang-undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diperkuat dengan Peraturan Pemer­intah (PP) Nomor 55 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan No­mor 133 tahun 2015 tentang Pengu­jian Berkala Kendaraan Bermotor.

Kendati demikian, sopir ang­kot masih dianggap ‘membandel’ untuk memenuhi ijin KIR. Padahal biaya administrasi untuk penguru­san ijin relatif murah, hanya seki­tar Rp. 37.500 permobil. Selain itu, pengecekan terhadap fisik dan mesin kendaraan layak atau tidak layak un­tuk beroprasi hanya dilakukan dalam jangka waktu setiap enam bulan sekali.

“Rata-rata angkot yang belum memenuhi ijin KIR disebabkan kurangnya kesadaraan sopir angkot terhadap lingkungan dan keamanan para pengguna jalan, padahal pem­buatan ijin KIR ini juga berdampak baik bagi pihak sopir angkot sendiri,” tambah Anwar.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Anwar mengatakan bahwa an­gkot yang terlambat dan belum memenuhi ijin KIR akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak segera memenuhi ijin. Kata Anwar pihak DLLAJ akan bekerjasama den­gan Kepolisian untuk setop operasi kendaraan yang belom memiliki ijin KIR. Tak lupa, pihaknya juga menghimbau agar angkot-angkot di Kota Bogor segera memenuhi peri­jinan KIR untuk keselamatan semua pengguna jalan, mengurangi angka kecelakaan dan mengurangi polusi yang disebabkan oleh mesin kenda­raan yang bermasalah.

Walaupun saat ini pihak DLLAJ menangani kurang lebih 60 angkot setiap harinya, namun Anwar men­gaku tidak puas dan terus terbuka lebar menangani ijin KIR angkot yang belum mendaftar. “Saya him­bau sopir angkot segera penuhi ijin KIR di kantor DLLAJ Kota Bogor, kita akan sangat terbuka,” pungkas­nya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================